Baru Tujuh Parpol yang Terdaftar di KPU

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Seluruh partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu pada 2019 mendatang wajib mendaftarkan partainya pada Komisi Pemilihan Umum.

Hal itu dijelaskan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan, Khaerul Mannan saat ditemui di Hotel Ramedo disela kegiatan sosialisasi tat cara pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu, Senin (2/10).

Bacaan Lainnya

 

“Dalam draft PKPU, kita mengusulkan bahwa semua partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019 harus mendaftarkan diri ke KPU. Baik parpol lama maupun baru,” ujarnya.

Tetapi untuk verufikasi hanya dilakukan untuk partai politik baru, yang saat ini di Sulawesi Selatan kata dia ada tujuh partai yang tercatat di KPUD dan Kesbangpol. Ketujuh partai tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Gerakan Perubahan, dan Partai Indonesia Kerja.

“Ini parpol baru yang kami akan verifikasi secara administrasi maupun faktual. Adapun partai lama tetap melakukan proses pendaftaran,” tutur Khaerul.

Proses verifikasi itu dimulai pada proses pengembalian formulir pada tanggal 1 hingga 3 Oktober. Selanjutnya pendaftaran tanggal 3 hingga 16 Oktober. Bila ada partai yang telat melakukan pendaftaran. Tentu tidak akan ikut sebagai peserta pemilu.

Verifikasi yang dilakukan oleh pihaknya berupa mencocokkan data dilapangan. Seperti kartu tanda anggota (KTA), kantor, dan keterwakilan perempuan.

“Provinsi hanya melakukan verifikasi kepengurusan. Kalau pusat verifikasi yang dilakukan adalah keanggotaannya,”ujar Khaerul.

Wakil Sekretaris PSI Sulawesi Selatan Nuridayanti mengatakan, partainya optimistis lolos sebagai peserta pemilu. Pasalnya kepengurusan ditingkat kabupaten, kota hingga provinsi sudah terpenuhi. Bahkan tanggal 9 oktober akan melakukan pendaftaran di KPUD Sulsel.

Penulis: Wawan
Editor: Anwar

Pos terkait