Hari I ni Sabri Disidang Lagi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali akan melanjutkan sidang dengan terdakwa M Sabri. Agenda sidang Senin (6/11/2017) siang  hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli dibidang pertanahan.

M Sabri adalah Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar. Ia  diseret ke meja hijau karena diduga terlibat tindak pidana korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini adalah Kamaria. Untuk membuktikan dakwaannya JPU akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

“Sidang nanti (hari ini) kami akan menghadirkan Ibu Sri Winarsi,  saksi ahli dari Agraria,” jelas Kamaria.

Sabri dijadikan pesakitan karena diduga melakukan tindakan dengan seolah-olah mengatasnamakan Pemkot Makassar.  Ia memediasi sewa lahan dalam kapasitasnya sebagai Asiten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar tanpa sepengetahuan Walikota.

Selain Sabri perkara ini juga menyeret dua pelaku lainnya yakni Jayanti dan Rusdin yang mengaku  memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Atas dasar itu keduanya difasilitasi oleh Sabri (asisten 1 kota Makassar) yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah kota meminta pembayaran uang sewa kepada PT.PP selaku pelaksana pekerjaan.

Uang sewa 1 tahun yang diminta senilai Rp.500 juta dituangkan dalam perjanjian. Padahal surat garap yang dimiliki tahun 2003 saat itu lokasinya masih berupa laut.

 

 

Penulis : Aril

 

Pos terkait