Sabri Jadi Saksi Terdakwa Rusdin dan Jayanti

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (16/11/2017) siang.

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan terdakwa Muhammad Sabri. Asisten I yang membidangi Pemerintahan di Pemkot Makassaar ini akan menjadi saksi untuk terdakwa Rusdin dan Jayanti.

Bacaan Lainnya

Di depan majelis hakim Sabri yang mulai menjabat Asisten I sejak 2015 ini menjelaskan tiugas dan tangungjawab serta kewenangannya. Salah satunya mengkordinir segala urusan dibidang pemerintahan termasuk dalam bidang pertanahan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk juga   mengkoordinir beberapa SKPD.

“Sebagai Asisten I, tugas serta kewenangan saya jelas seperti yang diatur dalam undang-undang yang kemudian turun menjadi perwali tahun 2007,” jawab Sabri di hadapan Majelis Hakim.

Sabri juga ditanyakan terkait pertemuan yang dihadiri Walikota Makassar, Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP), hingga pada pertemuannya dengan Soedirjo Aliman, Rusdin dan Jayanti.

 

Penulis : Aril

 

 

Pos terkait