INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dokumen dukungan perseorangan Model B1-KWK KPU yang tidak tercantum dalam aplikasi sistem informasi pencalonan namun tetap dilakukan verifikasi faktual, merupakan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel)
Direktur eksekutif fokus pemilu, Zulfinas mengatakan KPU Sulsel telah melakukan kelalaian dalam proses verifikasi administrasi. Ia menilai ini merugikan bakal calon independent.
“Ini adalah kelalaian KPU Sulsel. Seharusnya sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, surat pernyataan dan rekapitulasi dukungan yang dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Sulsel harus sama jumlahnya,” kata mantan Ketua KPU Kepulauan Selayar ini, Kamis (14/12/2017)
Ia mencontohkan jika ada 100 dukungan dalam bentuk formulir Model B1-KWK yang akan diverifikasi secara faktual oleh PPS, maka 100 dukungan tersebut semuanya harus terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan.
“KPU Sulsel bisa dilaporkan ke DKPP atas kelalaian itu. Sebab ini merupakan pelanggaran kode etik. Kenapa? Karena KPU tidak melaksanakan asas profesionalitas dan tertib sebagai penyelenggara Pemilu. Ini merugikan bakal calon perseorangan,” tegas Zul, sapaan akrabnya.
Penulis : Desy
Editor : Aril





