INFOSULSEL. COM, MAKASSAR–Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengapresiasi DPRD Kota Makassar yang menginisiasi pembentukan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak.
Hal itu disampaikannya, di rapat Paripurna pendapat akhir walikota Makassar atas pembentukan Pansus dua ranperda tersebut, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Makassar.
Danny menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan memang sudah saatnya dilakukan evaluasi karena memang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sistem pendidikan sekarang. Oleh karena itu sudah perlu dilakukan penggantian dengan Peraturan Daerah yang baru untuk menjawab masalah sistem pendidikan di Kota Makassar.
“Perda Penyelenggaraa Pendidikan memang sudah saatnya kita evaluasi. Apalagi Perda tersebut telah berlaku selama 11 (sebelas) tahun,” jelasnya.
Danny berharap, dua ranperda yang ditetapkan ini senantiasa berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan karakteristik daerah.
“Dengan demikian pemerintah kota dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan pendidikan Makassar dan Perlindungan Anak dijamin dengan adanya payung hukum yang sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan kita, dalam rangka pemerataan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Makassar serta dapat menyesuaikan dengan kondisi nasional,” sambungnya.
Danny juga mengakui dalam hal perlindungan anak tidak hanya semata mata tanggungjawab Pemerintah, tetapi adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat, oleh karena itu arah kebijakan Pemerintah Kota dalam terhadap eksploitasi dan kekerasan terhadap anak terlihat dalam program “Jagai Anak ta” digagas Pemerintah Kota akan mendorong kesadaran untuk memberikan Perlindungan terhadap eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
“Program Jagai Anak ta mengandung makna bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak asasi yang harus diakui, secara lokal, nasional, maupun internasional. Hadirnya Perda ini tentu akan menjadi sebuah dukungan bagi program ini. Jadi bukan hanya tanggungjawab eksekutif,” harapnya.
Penulis: Farhan





