INFOSULSEL.COM, MAKASSAR—
Badan Perkreditan Rakyat (BPR) sejak berubah status dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT) belum mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Padahal perubahan status menjadi PT ini terbilang sudah cukup lama yakni sejak tahun 2016 yang disahkan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Makassar.
Hal itu sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menyediakan alternatif pembiayaan bagi masyarakat luas termasuk usaha kecil mikro dan menengah(UMKM).
Ketua Komisi B bidang Ekonomi dan Keuangan, Muh Yunus membenarkan hal tersebut. Hanya saja kata dia, belum adanya deviden BPR ini lantaran hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan sebab baru dua tahun berjalan
“Kita belum bisa mengetahui berapa deviden yang dihasilkan oleh BPR ke pemerintah kota sebab masih dalam tahap pembenahan dari PD menjadi PT. Tahun ini mungkin baru bisa diketahui perkembangannya,” kata Yunus diruang komisinya pada Selasa (30/1/2018).
Kendati demikian, Yunus mengaku tetap akan meminta penjelasan pihak BPR sebagai bahan evaluasi.
“Nantilah kita lihat sejauh mana perkembangan BPR sejak berubah menjadi PT,” tandasnya. (*)
Penulis: Wahyudi





