INFOSULSEL.COM,MAKASSAR— Komisi D DPRD Kota Makassar menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum maksimal diterapkan sejumlah kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi leading sector penerapan Perda.
Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sampara Sarif. Dia mengatakan penegakan Perda KTR seharusnya dimulai dari kantor-kantor pemerintahan, seperti Balai Kota, Sekretariat Dewan, hingga kantor Lurah dan Kecamatan.
“Kalau saya melihat penerapan Perda KTR ini belum efektif. Banyak pejabat dan pemangku-pemangku kepentingan yang merokok di tempat kawasan tanpa rokok,” Haji Cang sapaan akrabnya, pada Jumat (19/1/2018).
Dijelaskannya, dalam Perda No 3 Tahun 2013 terkait Kawasan Tanpa Rokok tersebut diatur bahwa tempat kerja (termasuk kantor pemerintahan), tempat usaha, dan hiburan diwajibkan untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok yang standarisasinya sudah diatur dalam Perda tersebut.
“Kalau bandara dan mal saya lihat sudah ada yang menyediakan smoking area. Tapi kalau di kantor pemerintahan itu belum ada yang menyediakan itu,” jelasnya.
Tempat khusus merokok sesuai yang dijelaskan dalam Perda tersebut, merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik. Selanjutnya, terpisah dari gedung atau ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas. Ruangan tersebut juga harus jauh dari pintu masuk-keluar serta jauh dari tempat orang berlalu lalang.





