INFOSULSEL.COM, MAKASSAR—Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kembali dimintai keterangan untuk kedua kalinya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Kali ini dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan taman dan jalur pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Makassar Tahun Anggaran (TA) 2016.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Danny tiba sekitar pukul 09.30 WITA, di Markas Polisi daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (3/1/2018). Ia dimintai keterangan oleh Kompol Yudha Wirajati Kusuma.
Walikota kelahiran 30 Januari 1964 ini diperiksa di lantai dua ruangan 4 Unit 3 Subdit III Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel. Hadir pula di ruang penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Yudhiawan.
Proyek pemeliharaan taman dan jalur pengadaan pohon ketapang kencana yang dipersoalkan ini terdiri dari empat tahap. Proyek ini menggunakan APBD kota Makassar Tahun Anggaran (TA) 2016. Nilanya Rp 9,3 Milir. Pohon itu sendiri akan ditanam di 45 lokasi di kota Makassar.
Data yang dihimpun sesuai data LPSE kota Makassar proyek ini ditender selama empat tahap. Tahap pertama dan kedua dimenangkan oleh CV Tri Tunggal Abadi dengan nilai penawaran Rp2.3 Miliar. Sementara tahap kedua nilanya hampir setengah miliar rupiah.
Untuk tahap ketiga dimenangkan oleh CV Ary Gasebo dengan nilai penawaran Rp1,1 Miliar dan tahap keempat proyek pengadaan ketapang ini menangkan oleh CV. Cahaya Sukses dengan penawaran Rp. 1.3, Miliar.
Hingga berita ini dirunkan Danny Pomanto masih menjalani pemeriksaan di ruangan Subdit Direrskrimsus Polda Sulsel. Belum jelas berapa besar nilai kerugian yang ditumbulkan dalam kasus ini.
Penulis : Asri Syahril





