INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Sebagai warga negara yang taat hukum, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, Selasa (2/1/2018).
Danny hadir di Mapolda Sulsel sejak pukul 09.30 WITA. Ia didampingi Ketua DPC Partai Demokrat, Adi Rasyid Ali bersama tujuh orang tim kuasa hukumnya. Saat tiba di Mapolda Danny langsung menuju sebuah ruangan di Direskrimsus.
Kehadiran walikota berlatar belakang arsitek ini untuk menjelaskan terkait program Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2016. Proyek itu dilaksanakan Maret – November dengan 7 sanggar.
Juru bicara Bidang Hukum Ramzah Tabraman menjelaskan ada 37 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait program di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
‘’Semua dijawab lugas dengan suasana yang santai. Karena dalam masalah ini memang sama sekali tidak melibatkan walikota. Secara teknis program ini dilaksanakan oleh bawahannya dan tidak dilaporkan ke Walikota Makassar,” jelas Ramzah.
Usai diperiksa Danny keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.10 WITA dengan wajah sumringah. Tak terlihat ketegangan di wajahnya. Hanya Danny memang irit bicara. Hal ini wajar-wajar saja. Sebab sudah ada tim hukum yang menangani masalah ini. Termasuk juru bicara bidang hukum.
Menurut Ramzah, kehadiran Danny Pomanto di Mapolda Sulsel sebagai bukti menghormati hukum di Indonesia.
“Kehadiran saya untuk menghormati proses hukum. Terkait pemeriksaan semua serahkan ke tim kuasa hukum saya,” ucap Danny kepada wartawan di Mapolda Sulsel.
Adnan Buyung Azis, salah satu kuasa hukum Danny Pomanto menjelaskan, kliennya hadir sebagai saksi terkait tupoksi dan visi misi.
“Belum membahas substansi apa yang menjadi masalah. Hanya sebatas itu. Kami belum menerima informasi terkait jumlah kerugian negara. Yang kita tahu hanya ada ada 7 sanggar, ” ungkap Adnan Buyung.
Menurut Adnan Buyung, semua pertanyaan yang diajukan ke Danny hanya bersifat konfirmasi atas keterangan saksi sebelumnya. Selain itu pada hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak ditemukan kerugian negara.
“Hasil LHP nol. Artinya tidak ada masalah,” sebut Adnan Buyung.
Penulis : Asri Syahril





