INFOSULSEL.COM, JAKARTA—Pejabat struktural DPRD Kota Makassar melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Konsultasi ini terkait asas kepatuhancpenyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya.
Rombongan dipimpin Kasubag Perbendaharaan, Aisah Muhtasar ,didampingi Kasubag Protokol, Puspawati Hera, Kasubag Tata Usaha Marlina Tawang, Kasubag Humas, Andi Taufiq Nadsir, dan Andi Zafrullah Mangkona (Persidangan) serta Amel Sarmila staf protokol menemui Bagian Pelaporan LHKPN KPK Ricky Sulaiman, di Gedung KPK, Kamis (25/1/2018).
Menurut Ricky, pelaporan harta kekayaan pejabat negara wajib dilakukan sesuai Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyelenggara negara yang dimaksud dalam regulasi termasuk anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Ricky menekankan, paling lambat 31 Maret tahun ini, seluruh penyelenggara negara wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga antirusuah tersebut, sebagai asas kepatuhan sebagai pejabat publik.
“Jika tidak, selain melanggar aturan, juga akan memperoleh sanksi sosial karena penyelenggara negara adalah pejabat publik,” jelasnya.
Sementara, Kasubag Protokol Puspawati mengatakan, konsultasi yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu pihaknya juga dibimbing cara menginput pelaporan secara online.
“Ini untuk memudahkan menginput LHKPN anggota dewan secara online nantinya,” katanya.
“Untuk lebih massif lagi, kami di sekretariat DPRD rencana akan mengundang pihak KPK untuk melakukan sosialisasi tentang tata cara pelaporan LHKPN. Rencananya pertengahan bulan Februari mendatang,” tambahnya.
Menyambut rencana tersebut, Ricky sangat mengapresiasi.
“Silahkan masukkan undangannya secara resmi, kami akan segera jawab dan sekaligus ke Makassar,” tandasnya. (*/rilis)
Editor: admin





