INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Seorang ibu rumah tangga diciduk suaminya saat tengah asik kumpul kebo dengan seorang oknum security di sebuah rumah kost di Veteran Utara, Sabtu (24/2/2018). Cinta terlarang kedua insan yang sama-sama sudah berumah tangga itu kini ditangani Polsek Makassar.
Keduanya adalah FY (35) dan DM (38). Sehari-hari FY berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SKPD di Pemkab Jeneponto. Sementara DM, bekerja sebagai security di sebuah perusahaan.
Pasangan terlarang ini berhubugan sejak 2015. Mereka berkenalan saat DM bertugas sebagai pengamanan di perusahaan di Jeneponto. Kantor keduanya bersebalahan.
Awalnya hubungan keduanya hanya teman biasa. Karena tiap hari bertemu mereka pun terlibat cinta terlarang. Di sisi lain bahtera rumah tangga FY dengan suaminya GS (32) yang dibangun sejak 10 tahun memang lagi goyah.
“Belakangan ini kami memang sering bertengkar. Ini yang membuat saya tidak tahan dan bosan dengan sikap suami saya. Apalagi dia juga pernah selingkuh,” ungkap FY di Mapolsek Makassar.
Awal Januari FY meninggalkan rumahnya. Ia juga memboyong anaknya yang masih balita dan memilih hidup bersama DM di Makassar. Keduanya tinggal di sebuah rumah kost di Jalan Veteran Utara.
Meski belum resmi bercerai kedua insan yang tegah dimabuk asmara ini menikah diam-diam. Itu sesuai surat keterangan nikah dari Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Makassar.
Di tempat lain di Jeneponto, GS suami tengah gelisah mencari istrinya. Sudah banyak tenmpat ia datangi. Tapi tak juga ketemu. Pegawai honorer ini lalu ke Makassar. Sebulan lebih ‘berkelana’ yang dicari akhirnya ketemu juga.
Awalnya GS melihat istrinya dengan seorang laki-laki di atas mobil yang tengah melaju. Penasaran, bak seorang intel ia mengendap-endap membuntuti mobil tersebut. Mobil itu lalu berhenti di sebuah rumah di Jalan Veteran Utara, Makassar.
GS kemudian melaporkannya ke Polsek Makassar. Bersama petugas ia mendatangi tepat kost yang ditinggali pasangan terlarang ini. Di kamar itu ia mendapati istrinya, FY dan DM bersama anaknya.
Di depan polisi FY mengaku sudah menikah sah. Itu dibuktikan dengan surat keterangan nikah dari Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar tertanggal 4 Januari 2018.
‘’Surat keterangan nikah ini saya bayar Rp 2 juta,” ungkap FY.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, IPTU Harianto Rahman mengatakan, surat keterangan nikah FY dan DM, diduga palsu. Apalagi FY dan GS belum pernah bercerai.
‘’Keduanya masih sah terikat perkawinan karena belum resmi bercerai,” kata IPTU Harianto.
Kini pasangan terlarang itu tengah dalam proses pemeriksaan di Polsek Makassar.
Penulis : Asril Syah





