
INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil gubernur Sulsel 2018 Nurdin Halid-Azis Kahar Mudzakkar memutuskan mencabut gugatannya atas penetapan dua rivalnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel yakni Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzakkar dan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.
Pencabutan gugatan tersebut diputuskan usai Nurdin Halid melaksanakan shalat istikharah di Mekkah. Menurutnya, hal itu dilakukan demi menjaga kualitas demokrasi yang lebih baik.
“Meski bukti yang dimiliki tim hukum cukup kuat, akan lebih baik jika Pilgub nanti diikuti banyak kandidat,” kata NH dalam keterangan tertulisnya yang diterima INFOSULSEL.COM, Sabtu (24/2/2018).
Dalam laporan gugatannya belum lama ini, NH melaporkan keabsahan ijazah yang dimiliki IYL. Sementara itu, ia juga menggugat penetapan Prof Andalan terkait mutasi yang dilakukan Nurdin Abdullah dalam waktu kurang dari enam bulan sebelum penetapan.
Komisioner divisi hukum Badan Pengawas Pemilu Sulsel Arzy Yusuf mengakui telah menerima surat pencabutan gugatan tersebut pada Jumat (23/2/2018) yang diantarkan langsung oleh kuasa hukum NH-Aziz.
“Kemarin saya menerima suratnya. Insya Allah Sabtu hari ini kita akan melakukan musyawarah seperti agenda sebelumnya. Kita bacakan keputusan Bawaslu terkait pencabutan itu,” ujar Arzy saat dihubungi INFOSULSEL.COM via telepon, Sabtu pagi.
Mengenai pencabutan gugatan tersebut, Arzy mengaku tidak mengetahui alasannya. Ia berharap kuasa hukum NH-Aziz dapat hadir dalam sidang musyawarah untuk memberikan penjelasan.
“Mungkin sebentar kalau kuasa hukumnya hadir di sidang bisa menjelaskan alasan pencabutan gugatan kitu. Kalau tidak hadir tidak apa-apa. Tapi akan lebih bagus kalau hadir,” ujarnya.
Penulis : Nurfadhilah Bahar
Editor : Asril Syah





