Anggota Brimob Parepare Dikeroyok 3 Pemuda Hingga Tewas

Tiga pelaku berhasil diamankan tim gabungan Polres Parepare sesaat setelah kejadian.(DOK POLRES PAREPARE)

INFOSULSEL.COM, PAREPARE – Anggota Kompi 2 Yon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan, Briptu Yusri Isha, 29, tewas dikeroyok oleh tiga pria saat berusaha melerai keributan di Kafe Lele, Lauleng, Kelurahan Lemba Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Selasa (27/2/2018) dini hari.

Korban Yusril semasa hidupnya saat bertugas di Papua beberapa waktu lalu.

Tak lama berselang ketiga pelaku langsung diamankan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Parepare. Ketiganya adalah Rahman Amin alias Rahman (28), warga Lapadde Parepare, Muhammad Ali (40) warga Cappa Galung Parepare dan Muh Akbar alias Abba warga Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap.

Kapolresta Parepare AKBP Pria Budi kepada wartawan mengatakan ketiga pelaku berhasil diamankan sesaat setelah kejadian. Dijelaskan peristwa itu bermula saat terjadi keributan yang melibatkan salah satu pelaku dengan pengunjung kafe lainnya. Kemudian, pelaku tidak menerima saat ditegur. Inilah  awal pemicu peristiwa naas itu terjadi.  Rahman bersama dua rekannya lalu menunggu korban di luar kafe.

“Saat keluar dari kafe itulah korban dikeroyok. Selain dipukul korban juga dihantam batu dan balok hingga korban tersungkur dan tak sadarkan diri,” jelas Kapolres, Selasa (27/2/2018).

Kasat Reskrim Polresta Parepare AKP Herly Purnama mengatakan, mendengar kejadian tersebut dipimpin Kapolresta Parepare langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

‘’Kami bersama tim  tim gabungan Unit SPK, petugas piket Tindak pidana tertentu (Tipiter), Reskrim, serta Team Crime Hunter, dan Resmob Polresta Parepare yang dipimpin Kapolres langsung melakukan pengejaran,” jelas AKP Herly.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku yang saat ini dalam proses pemeriksaan. Mereka diancam pasal tindak pidana pembunuhan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama seperti yang diatur dalam pasal 338 sub 170 ayat 1 ayat sub 351 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 17 tahun penjara,” sebut AKP Herly.

Penulis : Asril

Pos terkait