Belum Disetujui Mendagri, Pansus Tunda Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang seyogyanya diagendakan hari ini, Rabu (21/2/2018).

Penundaan ini lantaran sesuai regulasi Ranperda perubahan Penyelenggaraan Pendidikan ini belum mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Megeri (Mendagri) yang tertuang dalam pasal 1 Ayat 1 poin D yang berbunyi, tugas dan wewenang Pjs Bupati, Gubernur dan Walikota yakni melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri.

Bacaan Lainnya
“Pembahasannya kita tunda dulu sampai mendapat persetujuan Mendagri. Kita akan tugaskan Kabag Hukum untuk konsultasi ke Mendagri,” terang Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid, diruang Banggar pada Rabu (21/2/2018).

Diketahui, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan diinisiasi Komisi D DPRD Kota Makassar yang mengusulkan adanya penyetaraan penyelenggaraan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus.

Ranperda ini kembali dibahas setelah sebelumnya yakni di tahun 2017 lalu Ranperda ini pembahasannya belum rampung.

 

Penulis: Nurfadilah Bahar
Editor : Yudhi

 

.

Pos terkait