INFOSULSEL.COM, MAKASSAR—Belasan istri pengungsi Rohingya mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Hal itu lantaran disebabkan peraturan ketat yang dikeluarkan pemerintah yang membatasi akses para istri pengungsi bertemu dengan suami.
Salah seorang isteri pengungsi Rohingya, Suryana mengaku, sejak menikah dengan Sirajul Islam, suaminya tidak pernah sekamar berdua lantaran suami terikat peraturan Wisma Imigran yang hanya boleh beraktivitas di luar dari pukul 07.00 hingga 22.00 WITA.
“Saya hanya bisa ketemu siang hari sampai jam 10 malam. Kalau sudah tidak bisa ketemu,” kata ibu empat anak ini di ruang Komisi B, Rabu (21/2/2018).
Sementara untuk menyambung hidup, ia hanya bergantung pada uang bantuan dari UNHCR dan IOM setiap bulannya sebesar Rp1.250.000. Uang itu harus ia bagi kepada suami dan ketiga anaknya.
Dari pernikahannya dengan Sirajul, Suryana dikaruniai dua anak, Abdul Malik (3 tahun) dan Abdul Hafiz (7 bulan). Ia pun tak bisa nyambi, lantaran anak ketiganya, Abdul Malik yang berumur tiga tahun mengalami lumpuh layu sejak lahir.
Sementara itu, ancaman jika sang suami akan dikirim ke negara ketiga membuatnya khawatir akan nasib kedua anaknya.
“Kalau nanti suami ku dikirim ke negara lain. Bagaimana mi dengan anak-anaku,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B, Iqbal Djalil mengatakan bahwa pihaknya akan segera menemui pihak migrasi, IOM, dan UNHCR untuk mendesak mereka memberi perhatian terhadap nasib perempuan warga kota Makassar yang menjadi isteri para pengungsi Rohingya.
“Insya Allah kita akan bantu komunikasikan dengan Imigrasi, UNHCR dan IOM,” terang legislator yang juga Ketua Forum Peduli Rohingya ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika pengungsi Rohingya memilki kasus yang berbeda dengan pengungsi yang berasal dari Afghanistan atau Somalia.
“Perlu dibedakan antara pengungsi Rohingya dengan pengungsi dari Afghanistan. Kondisi negaranya berbeda. Seharusnya, mereka memilki tempat yang berbeda. Kalau ada masalah terkait pengungsi Rohingya tolong komunikasikan dengan Forum Peduli Rohingya. Apapun bentuk pelanggarannya,” tutupnya. (*)
Penulis: Nurfadilah Bahar
Editor : yudhi





