BNNP Sulsel Musnahkan Narkoba Senilia Rp4 Miliar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel memusnahkan 4, 426 kilogram (Kg) sabu dan 2 Kg ganja yang nilainyanya milyaran rupiah, Kamis (1/2/2018).  Selain itu ada juga dua unit mobil yang disita. Mobil ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik para bandar.  

Pemusanahan barang haram ini sisaksikan sejumlah pejabat seperti Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Untung Basuki, perwakilan Polda Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, BPOM Makassar dan Labfor.

Sebelum dilakukan pemusanaha, lebih dulu tim Labfor Mabes Polri cabang Makassar melakukan pengujian masing-masing paket sabu sebanyak 10 gram. Kegiatan tes keaslian barang bukti itu disaksikan pihak Kejaksaan.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmianto menyebutkan, barang bukti narkotika itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan sejak 22 Desember hingga Awal Januari.  Barang-barang ilegal ini diuangkap dari tiga jaringan berbeda.

BNN kata Mardi, tidak dapat mengungkap barang bukti sebanyak itu tanpa bantuan instansi lain. Diakui ini baru bagian kecil yang mampu diungkap.

“Mohon doannya ke depan kita mendapat yang kebih banyak. Ini bukan kebanggan, justeru ini keperihatianan. Apalagi demand production di luar sana sangat banyak, namun yang diungkap masih sedikit,” ujar Mardi sebelum pemusnahan.

Mardi menyebutkan, harga barang haram itu cukup mencengangkan di pasar gelap. Untuk satu kg dapat dijual dengan harga diskon Rp1 miliar dan dapat lebih.

“Kita tidak bicara harga namun dampaknya. Tapi kalau dihitung 1 kg itu sampai Rp1 miliar sudah sangat murah,” jelasnya.

Bersama pengungkapan 4 kg sabu dan ganja sebulan terakhir itu,  diamankan pula 12 tersangka yang berasal dari tiga jaringan berbeda. Pertama jaringan Malaysia-Nunukan- Parepare yang diungkap 22 Desember bersama barang bukti 2 kg yang dibawa pasangan suami istri penumpang KM Thalia.

Tersangka lainnya  yakni warga Negara Malaysia,  Sitti Sahrina alias Bella, 28, dan suaminya WNI, Candra alias Majid, 33. Keduanya warga Jalan Muh Hatta, Kelurahan Nuunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara, kelahiran Sidrap.  Ada juga yang masih berusia 19 tahun diamankan. Perannya sebagai penjemput sabu.

Selanjutnya pada 26 Desember BNNP menangkap penumpang pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin berinisial NA dan penjemputnya . Barang buktinya, sabu seberat 1,003 kg dalam dua paket .

Pada 27 Desember kembali diamankan jaringan Medan- Makassar-Cianjur dengan BB sabu 1 kg melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman asal Cianjur ke Makassar.

Pada pengembangan lainya berhasil diringkus seorang lelaki SJ di parkiran Mall GTC dengan barang bukti 400 gram.  Jaringan ini dikendalikan dari Lapas Bolangi berinisial Al.  Beberapa tersangka lainnya yakni  FB suruhan warga binaan Lapas Takalar berinisial RP.

Ada juga yang diamankan di Villa Lotus Cipanas, Kabupaten Cianjur bandar dan kaki tyangannya Ag, Rs alias Js, Jf alias JH, dan Mh.

 

Penulis : Asril Syahril
 

Pos terkait