INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat untuk dibahas melalui Pantia Khusus (Pansus)
Juru bicara Ranperda Perlindungan Perawat, Zaenal Dg Beta, mengungkapkan latar belakang diinisiasinya Ranperda ini oleh DPRD Kota Makassar, lantaran melihat realitas yang ada jika selama ini profesi keperawatan kerap terabaikan haknya, khususnya dalam hal mendapatkan perlindungan keselamatan kerja dan keamanannya para perawat.
“Dibuatnya Perda Perlindungan Perawat itu agar para perawat memiliki jaminan perlindungan sosial, keamanan maupun keselamatan kerja yang mempunyai kekuatan hukum dalam menjalankan kerja-kerjanya,” ujar legislator asal fraksi PAN ini.
Sasaran dari Ranperda ini, lanjutnya adalah seluruh instansi Rumah Sakit dan seluruh tempat pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang ada di Kota Makassar.
Ditegaskannya pula jika dalam penyusunannya nanti akan melibatkan seluruh orgasniasi, asosiasi, dan LSM yang bergerak di bidang keperawatan.
“Diharapkan, dengan lahirnya Perda Perlindungan Perawat ini maka akan menjamin kesamaan hak dan perlakuan yang adil bagi perawat sesuai dengan pekerja profesi lainnya, termasuk untuk menghindari adanya kasus-kasus kekerasan terhadap perawat,” bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin, yang dimintai tanggapan terkait Ranperda Perlindungan Perawat ini, mengaku sangat mengapresiasi adanya Ranperda ini yang merupakan inisiatif DPRD Makassar.
“Suatu kesyukuran bagi kami selaku tenaga kesehatan, khususnya di Kota Makassar. Ini menunjukkan bahwa legislatif menunjukkan kepedulian yang sangat tinggi bagi tenaga perawat, sehingga akan dapat lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan yang akan diberikan bagi perawat,” tandasnya. (*)
Penulis: Nurfadilah Bahar
Editor : yudhi





