Fraksi PPP Tolak Ranperda Perlindungan Perawat

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR–Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat disetujui untuk dilakukan pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus).

Persetujuan itu setelah mendengarkan pendapat fraksi- fraksi DPRD Kota Makassar. 7 fraksi menyetujui, yakni fraksi PAN, Golkar, PDIP, Hanura, Demokrat, Gerindra, dan fraksi NasDem. Satu fraksi menolak yakni fraksi PPP, sementara fraksi PKS tidak berpendapat.

Bacaan Lainnya

Terkait hal tersebut, Juru bicara fraksi PPP, Busranuddin Baso Tika (BBT) pembahasan Ranperda Perlindungan Perawat tidak perlu dilakukan, hal itu lantaran hanya akan membuang buang waktu dan biaya.

” Tupoksinya harus jelas, kita tidak ingin setelah menjadi Perda malah justru tidak dijalankan dan itu harus dipertanggung jawabkan,” jelas BBT, usai rapat Paripurna, pada Jumat (23/2/2018).

“Saya pikir ini harus dikaji terlebih dahulu. Soalnya kalau berbicara pemberian jaminan dan perlindungan tentu semua profesi atau masyarakat kita wajib diberikan jaminan yang sama. Karena kalau ini tidak dikaji secara cermat, maka bisa jadi Perda yang dihasilkan nanti juga akan tidak berjalan maksimal,” tambahnya.

Menurutnya, proses melahirkan sebuah Perda membutuhkan pemikiran dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga dalam hal ini sebelum memutuskan apakah sebuah usulan Ranperda disepakati untuk dibahas dan ditetapkan menjadi sebuah Perda, tentu harus dibarengi penerapannyanya nanti.

“Selama ini Perda dibentuk itu melalui proses yang sangat panjang. Butuh tenaga, pemikiran dan biaya. Kalau misalnya ini ditetapkan, harus ada garansi jika penerapannya nanti betul-betul berjalan maksimal. Kalau memang ini dianggap penting maka harusnya ada pandangan atau penjelasan lebih detail, kenapa hanya perawat yang dibuatkan perda perlindungannya,” urainya.

Sementara, Plt Walikota Makassar, Syamsu Rizal, saat dimintai tanggapan terkait Ranperda ini mengatakan bahwa semua profesi memang wajib mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah. Namun, karena berbagai keterbatasan yang ada, maka pemerintah dituntut mampu membuat skala prioritas mana yang terlebih dahulu ditangani.

“Apa yang pak BBT sampaikan itu benar, kan tidak gampang membuat suatu Perda tapi kemudian tidak maksimal. Semua profesi memang wajib mendapat perlindungan dan jaminan, tapi ada yang namanya skala prioritas. Anggaran dan SDM kita kan terbatas, makanya dalam hal ini kita harus dipilah yang mana prioritas,” jelasnya.

Menurut, Deng Ical, sapaan akrabnya, hadirnya Perda ini nanti tentu didasari pertimbangan matang dari inisiator. Tentu harapannya akan memacu profesionalitas seluruh perwat dalam bekerja, sehingga pelayanannya pun akan maksimal.

“Kita tentu berharap dengan lahirnya Perda ini, tentu akan melahirkan profesionalitas yang tinggi, termasuk pertanggungjawaban teman-teman perawat dalam melayani masyarakat,” tandasnya. (*)

Penulis: Nurfadilah Bahar
Editor : yudhi

 

.

Pos terkait