KPU Digugat, RT-RW Bersaksi : “Tidak Ada Perintah Camat dan Lurah Kami Harus Pilih DIAmi”

Suasana Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada kota Makassar 2018 di kantar Bawaslu di Jalan Anggrek, Makassar.(FOTO: ASRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Lanjutan Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada kota Makassar 2018 memasuki agenda pemeriksaan saksi. Ada  sembilan saksi dihadirkan  pihak pemohon dari kubu pasangan calon walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi yang melakukan gugatan kepada KPU Makassar.

Musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Makassar, Rabu (21/2/2018) berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WITA sampai pukul 17.15 WITA.

Bacaan Lainnya

Saksi yang dihadirkan diantaranya enam RT dan RW, satu ahli administrasi negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Abd Razak SH, MH dan dua lainnya mantan komunitas.

Prof Dr Abd Razak ahli Administrasi Negara Unhas.(FOTO: ASRI SYAHRIL)
Yusuf Gunco SH, MH, kuasa hukum tim DIAmi.(FOTO: ASRI SYAHRIL)

Terkait pengadaan HP kepada para Ketua RT dan RW se kota Makassar,  dan sudah menjadi program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar seperti yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah daerah (RPJMD) dan menjadi keputusan DPRD, menurut  mantan dekan fakultas hukum Unhas ini sifatnya mengingat.

Dalam kesaksiannya keenam Ketua RT dan RW ini justeru mengaku handphone (HP) yang diberikan oleh Pemkot Makassar sangat bermanfaat untuk membantu kinerja mereka untuk berinteraksi dengan warga.

‘’Kami akui pemberian HP dari Pemkot Makassar ini sangat membantu kerja kami sebagai RT dan RW,” ungkap  para saksi yang ditanya bergantian oleh kuasa hukum pihak terkait dalam hal ini tim hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Dalam keterangannya di depan majelis  Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018 yang dipimpin  Nursari SH,  MH (Ketua) dan dua anggota masing-masing DR Abdilah Mustari S.Ag,  M.Ag dan   Nurmutmainah S.Pd.I, para saksi mengakui sama sekali pernah ada pihak manapun yngg mengarahkan mereka memilih Danny Pomanto di Pilwali Makassar 2018.  Termasuk saat penyerahan HP.

‘’Selama ini tidak pernah ada pihak yang secara langsung mengarahkan atau mewajibkan kami pihak RT dan RW memilih Pak Danny Pomanto di Pilwali.  Kami hanya mendengar dari mulut ke mulut saja. Termasuk saat penyerahan HP,’’ ungkap para saksi.

Begitu juga dengan penggunaan tagline 2X+ Baik di baju yang digunakan oleh komunitas Jaringan Danny Pomanto (JDP).

‘’Memang tidak pernah ada yang instruksikan kami,  termasuk Pak Danny Pomanto untuk kami menggunakan 2 X + Baik di baju yang kami kenakan di komunitas JDP.  Itu inisiatif kami sendiri. Hanya saat kami pakai Pak Danny bilang, wah, mantap ini,” kata Taufiq Hidayat, mantan Ketua Umum JDP menirukan pujian Walikota Makassar saat itu.

Sebelum delapan saksi tampil di depan majelis musyawarah, saksi pertama yakni Prof Razak. Ia  menjelaskan terkait pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjadi dasar tuntutan. Menurutnya, semua putusan bisa saja diperbaiki berdasarkan putusan Bawaslu.

‘’Fokus pada masalah sengketa sesuai pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Klo sudah ada putusan seperti ini,  lalu kemudian timbul masalah,  harus diputuskan dalam sebuah musyawarah. Musyawarah itu seperti saat ini,” katanya.
DR Jamaluddin Rustam, SH, MH. berbincang dengan salah satu kuasa hukum tim DIAmi.(FOTO: ASRI SYAHRIL)

Prof Razak mengurai, pada ayat tersebut dijelaskan petahana dilarang menggunakan kewenangannya melakukan segala aktivitas atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dimulai dari enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.

‘’Di pasal tersebut sangat jelas. Kalau ada kekeliruan, sengketa administrasi perlu dilakukan pengujian. Jika ada kekeliruan, maka perlu diperbaiki,” katanya.

Terkait dengan dugaan terjadinya kekeliruan dalam hal penetapan pasangan calon walikota Makassar 2018 Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti oleh KPU Makassar menurut Prof Razak, maka memungkinkan untuk diperbaiki bisa saja dilakukan meskipun keputusan itu sudah berlalu.

“Inilah gunanya kita ada di sini. Kita bermusyawarah untuk mengkaji di mana bentuk kekeliruannya. Kalau memang ada kekeliruan, meskipun itu sudah berlalu, maka masih memungkinkan untuk diperbaiki. Karena sengketa administrasi itu mempersoalkan mengenai keabsahan atau tidaknya suatu keputusan,” paparnya.

Pada Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada kota Makassar 2018 ini  tim hukum pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum pasangan DIAmi dipimpin oleh salah satu pengacara yang selama ini sering menangani perkara sengketa Pilkada di beberapa daerah di Indonesia yakni DR Jamaluddin Rustam, SH, MH.

DR Jamal, sapaan akrabnya ini didampingi sejumlah lawyer yang sudah berpengalan beracara di Sulsel. Diantaranya  Yusuf Gunco, SH MH, DR Anzhar Makkuasa SH, MH, Buniamin, SH, Adnan Buyung SH, MH, Mursalim Jalil SH, Abdul Aziz SH, Akmal Rinto SH, Zulkifli SH dan Faisal Ibnu SH, MH.

Sementara itu KPU Makassar sebagai pihak termohon didampingi dua kuasa hukumnya. Salah satunya yakni Marhumah Majid.

 

Penulis : Asri Syahril

Pos terkait