Angota Dewan Kampanye di Gedung DPRD Makassar

Sejumlah anggota DPRD berkampanye di gedung DPRD Makassar.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Sejumlah anggota DPRD Makassar terang-terangan memamerkan sikap arogansinya. Mereka  memakai fasilitas negara mekampanyekan calon walikota Makassar pasangan nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi di kantor DPRD Makassar, Senin (19/3/2018) siang.

Para anggota dewan dari berbagai parpol ini tampil atas nama Gerakan Aksi Fraksi (GAS). Secara demonstratif mereka bahkan mengundang wartawan dan menggelar konfrensi pers dan menyatakan dukungannya kepada Appi-Cicu.

Bacaan Lainnya

Konfrensi pers ini digelar di depan ruang rapat paripurna di lantai dua setelah Rapat Paripurna Laporan Hasil Pelaksanaan Reses II Anggota DPRD Kota Makassar. Mereka diantaranya Busranuddin Baso Tika (PPP), Rahman Pina (Golkar), Sangkala Saddiko (PAN), Yenny Rahman (PKS), Muh Yunus (Hanura), Andi Vivin Sukmawati (PDIP), Lisdayanti Sabri (Gerindra), Muh Said (PBB), dan Irwan Djafar (NasDem).

Komisioner Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Musaddaq menilai apa yang dilakukan para legislator ini melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 yang mengatur larangan bagi pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Dalam pasal 63 PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertuang bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah pertama, sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

Kedua, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Dan ketiga, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.

“Saya kira ini prilaku yang tidak elok dipertontonkan oleh anggota dewan kepada publik. Sebagai representasi masyarakat yang terhormat, mestinya anggota dewan memberikan contoh etika politik yang baik dalam berdemokrasi,” tegas Musaddaq, Senin (19/3/2018).

Menurutnya ini bakal memicu reaksi emosional publik. Sebagai pembuat nilai, seharunya  anggota dewan menaati aturan yang sudah di atur jelas dalam PKPU.

“Saya kira ini akan memicu reaksi emosional publik. Sebagai pembuat nilai, dewan seharusnya mematuhi aturan PKPU No.4/2017 yang mengatur larangan bagi pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,” katanya.

Untuk itu, Kopel meminta secara tegas anggota dewan tersebut dilaporkan kepada Badan Kehormatan sebagai bentuk pelanggaran yang telah mereka lakukan selama masa kampanye dialogis saat ini.

“Sanksinya memang tidak tegas diatur dlm PKPU. Tetapi kita dorong agar diinternal DPRD dalam hal ini Badan Kehormatan menindak lanjuti ini sebagai bentuk pelanggaran, ” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) proaktif menindaklanjuti persoalan ini.

 

Penulis : Asril

Pos terkait