INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menerima gugatan tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, Rabu (21/3/2018).
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Edi Suprianto membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar meradang. Mereka siap mengajukan langkah hukum lanjutan, kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan lantaran tidak menerima keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menerima gugatan Pilkada Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
“Keputusan hakim tidak obyektif. Keterangan saksi fakta tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran,” tegas kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid kepada wartawan usai putusan, Rabu (21/03/2018).
Marhumah menegaskan segera melakuan perlawanan. Apalagi keputusan tersebut belum final dan tidak mengikat.
“Masih ada upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA),” tegas Marhumah.
Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Makassar menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
“Mengadili, satu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim, Edi Suprianto.
Selain mengabulkan seluruh gugatan penggugat, majelis juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar.
Majelis juga memerintahkan penggugat untuk mencabut keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar.
Penulis : Asril Syahril





