INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN. KPU menyerahkan berkas memori kasasinya pada, Senin (26/3/2018) sore,
Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid mengatakan, upaya hukum pada tingkat kasasi ini dilakukan karena KPU kota Makasar tidak menerima keputusan tersebut.
“KPU melakukan Kasasi ini bukan karena berpihak pada satu calon tetapi ini merupakan hak KPU Makassar sebagai pihak yang tidak menerima putusan tersebut,” tegas Marhumah Majid, usai menyerahkan memori Kasasi.
“KPU sudah melakukan tugasnya sesuai kewenangannnya sehingga kami merasa perlu mempertahankan apa yang telah ditetapkan sehingga hari ini kami mengajukan memori Kasasi,” lanjutnya.
Penulis: Wahyudi





