Maqbul : Putusan PTTUN Bukan Hal yang Luar Biasa

Jurubicara Menara tim pemenangan DIAmi, Maqbul Halim.(FOTO: ASRI SYAHRIL)

INFOSULSEL. COM,  MAKASSAR – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)  mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Putusan tersebut dibacakan pada sidang sengketa Pillada Makassar, Rabu (21/3/2018) siang. 

Jurubicara Markas Perlawanan Rakyat (MENARA)  tim pasangan calon walikota Makassar nomor urut 2, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), Maqbul Halim menanggapi dingin putusan tersebut.

Bacaan Lainnya
“Tidak perlu ditanggapi berlebihan.  Itu bukan putusan yang luar biasa. Apalagi ini belum final.   KPU Makassar juga masih akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung.  Ini yang sangat penting,” kata Maqbul, Rabu (21/3/2018).

Maqbul menyebut putusan kasasi MA itu selalu  berpihak rakyat. Apalagi bukti-bukti yang di hadirkan oleh KPU pada PT-TUN belum sepenuhnya dan akan menjadi bahan yang kuat untuk diajukan ke MA.

“Tentu itu akan menjadi bahan yngg kuat bagi hakim MA dalam memutus perkara sengketa Pilkada ini, ” ujar mantan komisioner KPU kota Makassar ini.

Maqbul meminta kepada KPU Makassar dan KPU RI lebih berhati-hati..Alasannya,  karena  nasib  warga Makassar ditentukan oleh  KPU pada saat tahap kasasi.

Kuasa Hukum KPU Makassar,  Marhumah Madjid mengatakan putusan majelis hakim dinilai tidak sesuai konseleran.

“Karena itu kami akan kasasi ke MA,” tegas Marhumah.

Penulis : Asril Syahril

Pos terkait