8 Tahun Penjara Menanti Komisioner KPU Makassar

Ancaman hukuman penjara menanti komisioner KPU Makassar jika mengabaikan putusan Panwaslu Makassar.

JIKA ABAIKAN PUTUSAN PANWASLU

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR – Humas  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar M Maulana menegaskan, keputusan Majelis Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar bersifat wajib dilaksanakan oleh KPU Makassar.

“Ini keputusan, bukan rekomendasi. Oleh karena itu wajib dilaksanakan oleh KPU. Tidak bisa tidak,” tegas Maulana kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Keputusan Panwaslu Makassar yang mengesahkan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (DIAmi) sebagai peserta Pilkada sifatnya mengikat. Artinya, KPU Makassar tidak diberikan sarana hukum lagi untuk melakukan upaya hukum.

Dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 135A, KPU tidak diberi ruang untuk menggugat keputusan Panwaslu ke Mahkamah Agung (MA).

Begitupun dalam Peraturan MA (Perma) nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaikan sengketa TUN pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, KPU juga tidak diberi ruang untuk menggugat ke MA.

“Kami posisinya mengawal pelaksanaan tindaklanjut putusan Panwas oleh KPU,” kata Maulana.

Keputusan Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar, Minggu 13 Mei 2018, memerintahkan KPU Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar nomor 64 yang sebelumnya hanya menetapkan pasangan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilkada Makassar.

Majelis kemudian memerintahkan KPU Makassar membuat SK baru dan menjadikan pasangan DIAmi tetap ikut sebagai pasangan calon yang sah di Pilkada Makassar.

Putusan Panwaslu Kota Makassar itu menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan hukum.

Pertama, mengenai legal standing pemohon dan termohon, dimana pemohon memiliki kedudukan hukum untuk menggugat KPU.

“Dan, Panwas memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan oleh pemohon,’’ tegas Nursani saat membacakan putusannya.

Kedua, tentang nebis in idem, objek gugatan pemohon tidak nebis karena merupakan KTUN yang berbeda dari objek gugatan sebelumnya.

Ketiga, pasangan DIAmi dalam sengketa di PTTUN dan MA, seharusnya dilibatkan. Majelis bisa berinisiatif untuk menghadirkan DIAmi sebagai para pihak dalam sengketa di PTTUN. Tapi dalam pelaksanaannya, pasangan nomor urut 2 di Pilwali Makassar ini sama sekali tidak dilibatkan.

Kuasa Hukum DIAmi Zulkifli Hasanuddin mengungkapkan, jika KPU tidak mengindahkan keputusan Panwaslu, maka para komisioner terancam pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 44 Perbawaslu Nomor  15 tahun 2017.

“Putusan Panwaslu bersifat mengikat, artinya KPU wajib menjalankan amar putusan Panwaslu.  Bilamana tidak segera mengeksekusi putusan Panwaslu, maka KPU dapat dikategorikan melanggar pasal 180 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ungkapnya.

Dalam pasal tersebut diatur ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 8 tahun atau 96 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan denda minimal Rp 36 juta dan paling banyak Rp96 juta.

Anggota KPU Kota Makassar Rahma Saiyed meminta warga Makassar bersabar. Karena KPU Makassar sementara melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI.  “Sabar ya,” ujar Rahma.

 

Penulis : Asri Syahril

 

Pos terkait