INFOSULSEL.COM,MAKASSAR – KPU Makassar kukuh pada putusannya. Membatalkan paslon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (DIAmi) di Pilkada Makassar sudah tak bisa ditawar lagi. Putusan Mahkamah Agung menjadi dasar..
Penegasan itu disampaikan Rahma Saiyed usai diperiksa selama dua jam oleh tim penyidik Gakumdu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Rabu (23/5/2018).
Selain Rahma, Ketua KPU Makassar Syarief Amir juga hadir memenuhi panggilan Bawaslu. Keduanya diperiksa terkait laporan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2 di Pilwali Makassar, DIAmi.
Kedua mantan wartawan ini datang sekitar pukul 09.30 Wita. Pemeriksaan keduanya dilakukan secara tertutup oleh penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel di lantai dua bekas kantor Dinas Perhubungan Sulsel itu.
Mantan wartawan sebuah harian yang saham terbesarnya dimonopoli perusahaan yang didirikan Aksa Mahmud itu diperiksa sekitar dua jam. Begitu juga dengan Rahma. Lajang yang bekerja sebagai journalist di sebuah kantor berita ini sebelum menjadi komisioner KPU juga diperiksa dengan durasi waktu yang hampir sama dengan ketuanya.
Syarief mengaku dicecar 11 pertanyaan. Ia menjelaskan KPU tidak menindaklanjuti perintah Panwaslu dengan alasan merujuk pada surat KPU Sulsel dan KPU RI nomor 460.
‘’KPU Sulsel dan KPU RI menyatakan kalau keputusan Panwaslu tidak termasuk pada keputusan tata usaha negara yang bisa dibatalkan. Itu intinya,” jelas Syarief.
Syarief sangat yakin lembaga yang dipimpinnya tidak salah dalam mengambil keputusan.
Hal senada dikatakan Rahma. Ia menegaskan, KPU Makassar tidak akan mengubah sikapnya.
‘’KPU Makassar tidak akan mengubah sikap. Kami tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung. Apalagi sudah kami plenokan. Insyaallah tidak akan mengubah putusan apapun,” jelas Rahma.
Pemanggilan kelima komisioner KPU kota Makassar ini terkait laporkan tim hukum DIAmi. Paslon nomor urut 2 menuding komisioner penyelenggara Pemilu itu dianggap melanggar UU No 10 Tahun 2016 karena tidak menindaklanjuti putusan Panwaslu Makassar. Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk mengembalikan status DIAmi sebagai calon walikota pada Pilkada serentak 27 Juni 2018.
Penulis : Asri Syahril





