PK IAS Ditolak, Djusman AR : Semoga Tidak Ada Lagi Walikota Makasar Terjerat Korupsi

Djusman AR.(FOTO: ASRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Putusan hukum Ilham Arief Siradjuddin (IAS) kini telah incrach.Putusan itu kini berkekuatan hukum tetap menyusul ditolaknya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan mantan Walikota Makassar dua periode itu, Senin 23 Maret 2018.

Upaya PK Ilham ditolak oleh mejelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dan dua hakim lainnya, Krisna Harahap dan Andi Samsan Nganro.  Ini memupus harapan IAS untuk bisa bebas atau mendapat pengurangan hukuman.

Seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/3/2018), Aco, sapaanya wajib menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp175 juta subsidair satu tahun kurungan penjara sesuai vonis pengadilan pada pertengahan 2016.

IAS diseret ke meja hijau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Abraham Samad  karena tersandung kasus korupsi puluhan miliar rupiah terkait kerja sama kelolah dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013

Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta IAS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipior jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Menanggapi ditolaknya upaya PK IAS, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL)  NGO Sulawesi, Djusman AR menilai putusan itu wajib dihargai oleh siapapun. Termasuk IAS selaku terpidana.

‘’Sebagai masyarakat yang terlibat dalam pelaporan dan pengawalan tentu saya mengapresiasi putusan tersebut. Tapi saya juga  tetap memberi support kepada IAS atas sikap baik,  ketaatan dan kepatuhannya menjalani putusan itu dari awal sampai turunnya putusan PK,” ujar Djusman yg dikenal aktivis garang mengawal kasus korupsi.

Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel menyebut, terlepas dari putusan perbuatan korupsi yang dilakukan,  Djusman menilai IAS  adalah figur yang mampu menunjukkan sikap yang lebih bijak dan proporsional dalam menjalani proses hukum.

‘’Saya salut pada Pak Ilham. Sejak awal dia sangat kooperatif.  Ini sikap ketokohan yang patut diapresiasi.  Tidak seperti banyak orang yang berusaha menghalang-halangi poses hukum. Bahkan ada yang berusaha melarikan diri. Ini juga patut kita support. Biar bagaimana pun beliau pernah memimpin kota Makassar. Dan harus diakui bahwa tidak sedikit konstribusinya terhadap kemajuan di kota ini. Kepada pejabat yang lainnya sepatutnya menjadikan ini kehati-hatian dalam menjalankan amanat rakyat. Dengan kebesaran jiwanya menjalankan putusan dengan baik hingga saat ini,’’ katanya.

Sebagai Aktivis Antikorupsi yang berulangkali mendapat penghargaan Antikorupsi dari Kejaksaan dan KPK serta Badan Negara lainnya dalam mengawal kasus-kasus korupsi di indonesia khususnya Sulsel, salah satunya kasus DAMKAR hingga PDAM kota Makassar Djusman mengajak kepada masyarakat untuk  berJiwa besar menghargai putusan itu tanpa menimbulkan riak-riak.

Berkaca pada dua kasus yang melibatkan dua mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula dan IAS yang terjerat kasus korupsi, Badan Pekerja Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulsel ini berharap semoga ke depannya tidak ada lagi walikota berikutnya yang mengalami nasib serupa.

‘’Disinilah peran para penggiat anti korupsi untuk bagaimana dalam berjuang  melawan korupsi, tidak hanya terfokus pada upaya penindakan tetapi juga bagaimana melakukan pencegahan. Sebab korupsi selain merugikan negara juga merugikan rakyat pada umumnya,” tegas Djusman.

 

Penulis : Asri Syahril

 

Pos terkait