Dewan Imbau Disnaker Perketat Pengawasan TKA

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Komisi D DPRD Kota Makassar menghimbau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Kota Makassar.

Demikian disampaikan anggota Komisi D Hamzah Hamid. Dia mengatakan, membludaknya TKA ke Indonesia sudah menjadi isu nasional hal ini dikarenakan kebijakan nasional yang membuka keran TKA untuk bisa bekerja di Indonesia. Apalagi dengan lahirnya Perpres No.20/2008 yang mempermudah tenaga asing masuk ke kota-kota besar, termasuk Makassar.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan pusat ini tentu berimbas dengan persaingan kerja di daerah. Kita tidak bisa menutup mata bahwa upah TKA asing lebih tinggi daripada TKI,” terang Hamzah Hamid, pada Rabu (18/4/2018).

Tak hanya itu, Ketua DPD PAN Makassar ini menyoroti sejumlah perusahaan yang tidak mendaftarkan TKA-nya di Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Padahal berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi perijinan tertentu itu mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA harus mengurus Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

“Seharusnya yang kita harus antisipasi, karena ternyata banyak TKA yang ilegal tetapi bisa lolos dan bebas di Indonesia, itu karena kebijakan terhadap TKA itu terlalu longgar. Pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja harus lebih ketat lagi,” urainya.

Diketahui, payung hukum terhadap pengawasan tenaga kerja asing tercantum pada Perda Izin Tertentu. Perda tersebut mengatur bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan orang asing harus mendapat izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dari dinas terkait, termasuk Disnaker.

Setiap perusahaan yang mengurus perpanjangan IMTA wajib membayar retribusi/pajak 1.200 USD. Pengesahan perda tersebut juga mengalihkan kewenangan pengajuan IMTA yang sebelumnya diurus oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.(*)

Penulis: yudhi

Pos terkait