DIAmi Menunggu Sikap KPU Makassar

Ribuan warga menyambut pasangan DIAmi di lapangan Karebosi.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim hukum pasangan calon walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) masih akan mempelajari putusan Mahkamah Agung  (MA) yang menolak permohonan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Putusan perkara nomor 250K/TUN/Pilkada/2018 itu dibacakan oleh tiga hakim agung yang diketuai Supandi, dan dua hakim anggota,  Yoodi Martono dan Is Sudaryono, Senin (23/4/2018).

Menanggapi hal ini, Tim Hukum pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Adnan Buyung Aziz mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut dan menunggu reaksi KPU Makassar.

“Kita akan pelajari dulu seperti apa bunyi  putusan MA. Kemudian kita lihat reaksi KPU, apakah akan menjalankan putusan MA atau tidak,” katanya, Senin (23/4/2018).

Menurutnya, jika KPU menjalankan putusan itu dengan menggugurkan psangan DIAmi sebagai calon, pihak DIAmi akan menyiapkan langkah-langkah hukum.

“Mengapa? karena kita tidak dilibatkan dalam proses sengketa di PT TUN. Berarti kita masih punya kewenangan untuk melawan. Berbeda kalau kita dilibatkan tentu tak ada langkah lain,” sebut Adnan.

Menurut Adnan,  yang berperkara di sini adalah. Putusan KPU pula yang dibatalkan. “Jika mereka membatalkan DIAmi sebagai paslon, kami tentu akan menggugat SK KPU,” katanya.

Adnan mengaku belum bisa menentukan sikap sebab masih akan berkoordinasi dengan tim hukum lainnya. ‘’Kami akan rapat dulu untuk menentukan sikap,” ujarnya.

 

Penulis : Asri Syahril

 

Pos terkait