INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, Zulkifli Thahir mengutuk keras aksi brutal oknum Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan media onlione Inikata.com, Andis di kantor DPRD Makassar, Senin (9/4/2018) siang.

Mantan aktivis mahasiswa ini meminta Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Umar Septono untukmenindak tegas oknum-oknum Brimob yang melakukan kekerasan terhadap jurnalist.
Wartawan Inikata.com, Andis dianiaya saat tengah melaksanakan tugasnya meliput aksi unjuk rasa terhadap prilaku tidak terpuji 13 anggota DPRD Makassar yang mengkampanyekan calon walikota Makassar Appi-Cicu.
Aksi brutal dan sikap arogansi yang dipamerkan oleh oknum berseragam biru tua itu sangat mencederai wibawa institusi penegak hukum sekaligus menghambat kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999.
“Intinya Kapolda harus menindak tegas oknum pelaku. Sebab ini sudah meresahkan dan menghambat kebebasan pers,” tegas Cule, sapaan Zulkifli dalam siaran persnya yang diterima INFOSULSEL.COM, Senin petang.

Seperti Polri, jurnalist dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi oleh UU yakni UU No. 40 Tahun 1999. Pada pasal 1 (ayat 1) dan pasal 4 ayat 3 dikatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Kami dorong korban agar menempuh jalur hukum. Karena negara ini negara hukum. Karena itu kami berharap kepolisian memproses kasus ini secara profesional tanpa memandang bulu,” tegas Cule.
Wakil Ketua PW IWO Sulsel, Akbar Hadi menambahkan prilaku oknum Brimob tersebut sudah jelas melanggar UU. Ia menunjuk Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 UUD 1945, yang menyinggung tentang kepolisian, yang diperkuat dengan Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dikatakan, tugas dan fungsi kepolisian adalah sebagai aparat penegak hukum.
“Bahkan pada Pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 ditegaskan, fungsi kepolisian salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditambah lagi pada Pasal 4 yang mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Kami rasa Polri punya kode etik profesi untuk melaksanakan tugas secara profesional dan prosedural,” tegas wartawan deks hukum ini.
Penulis : Asril





