Tidak Update, Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Minta Tim Pembuat Naskah Lakukan Perbaikan

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kota Makassar
meminta tim pembuat naskah akademik untuk menyusun kembali draf naskah akademik untuk disesuaikan dengan regulasi peraturan terbaru yang ada saat ini.

“Ada beberap draf naskah akademik yang disodorkan oleh tim pembuat naskah akademik sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi penyelenggaraan pendidikan saat ini,” kata ketua Pansus, Hamzah Hamid, pada Kamis (12/4/2018).

Dia menjelaskan beberapa perubahan yang dimaksud adalah pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang baru dilaksanakan dua tahun ini.

Bacaan Lainnya

Selain itu lanjut dia, ada beberapa penyesuaian aturan yang terkait penyelenggaraan pendidikan yang luput dari naskah tersebut, salah satunya Permendikbud No.10/2017 yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap profesi guru keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Salah satunya penggunaan pendanaan dari masyarakat. Kita sudah mengeluarkan Perwali Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan agar bisa diadopsi jadi Permen,” ujarnya.

Hal itulah lanjutnya, yang menjadi alasan Pansus untuk tidak melanjutkan pemabahasan dikarenakan naskah akademiknya harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu.

“Kita juga berharap agar tim pembuat naskah akademik ranperda Penyelenggaraan Pendidikan bisa bersinergi dengan Dinas Pendidikan,” tandasnya. (*/C)

Penulis: Ashari Prawira Negara/C

Pos terkait