27 Juni, Tetap 2 Calon Bertarung di Pilwali Makassar
INFOSULSEL.COM,MAKASSAR — Panwaslu kota Makassar mengabulkan gugatan pasangan calon Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) pada sidang akhir musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Makassar, Minggu (13/5/2018) di Lantai 1 Kantor Panwaslu Jalan Anggrek No.2 Makassar.
‘’Calon walikota Makassar pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham tidak terbukti bersalah melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016,” tegas Nursari yang juga adalah Ketua Panwaslu kota Makassar saat membacakan putusan.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tiga majelis musyawarah yang diketuai Nursari dibantu dan anggota, Nur Mutmainnah dan Abdillah Mustari.
Dalam putusan lain juga ditegaskan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/ KPU-Kot/IV/2018 tertanggal 27 April 2018 yang amembatalkan paslon DIAmi, batal demi hukum. Dengan demikian pasangan nomor urut 2 di Pilwali Makassar ini tetap sebagai konstestan Pilwali Makassar 27 Juni 2018 nanti.

Putusan ini disambut haru tim hukum paslon DIAmi. Usai sidang Jamaludin Rustam, Ansar Makkusa, Jusuf Gunco, Dede Alwi, Zulkifli SH, Rahmatullah, Ardiansya dan Adnan buyung Azis langsung sujud syukur di depan persiangan.
Sementara di luar gedung para simpatisan dan tim MENARA Pejuang pemenangan DIAmi bersorak sorai dan saling berpelukan merayakan ‘kemenangan’ tersebut. Usai putusan mereka meninggalkan tempat menuju ke kediaman Danny Pomanto, di Jalan Amirullah.
Di rumah tersebut para simpatisan juga melakukan sujud syukur sekaligus memberi ucapan selamat kepada Danny.

Menanggapi putusan ini Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid mengakui sesuai UU, putusan Panwaslu sifatnya mengikat.
‘’Tidak ada lagi upaya hukum lain. Putusan Panwas ini hukumnya mengikat. Jadi harus ditindaklanjuti. Itu yang berlaku,” tegas Marhumah usai sidang musyawarah.
Tapi, lanjut dia, secara internal alurnya KPU akan berkoordinasi dulu ke KPU Provinsi dan KPU Pusat sebelum mengambil keputusan. Apalagi masih ada waktu tiga hari, terhitung sejak putusan jatuh, KPU menindaklanjuti putusan Panwaslu.
Meski begitu dia mengaku belum berani menyatakan apakah KPU Makassar akan menjalankan putusan tersebut. Alasannya KPU diperhadapkan dengan dua putusan yang sama yakni putusan Panwaslu dan putusan MA.
‘’Merujuk pasal 154 juga memberi penegasan kalau putusan MA juga wajib di jalankan oleh KPU. Ini yang akan jadi pertimbangan. Sebab putusan Panwaslu juga harus ditindaklanjuti, karena juga diatur oleh Undang-Undang,” katanya.

Penulis : Asri Syahril





