Bayar THR, Pemprov Sulsel Siapkan Anggaran Rp 94 miliar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR-Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS.

PP ini ditandatangani dan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (23/5/2018).

Tahun ini, dipastikan jumlah THR yang akan diterima PNS lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya dan bagi pensiunan PNS merupakan tahun pertama mendapat THR. Yang berbeda pada tahun ini pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah.

Jika sebelumnya, perhitungan THR hanya dihitung berdasarkan besaran gaji pokok. Tahun ini komponen THR ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Akibatnya, alokasi anggaran untuk pembayaran THR disetiap instansi pemerintah dipastikan juga akan bertambah. Di Pemprov Sulsel misalnya, di APBD 2018 untuk pembayaran THR sudah disiapkan anggaran sebesar Rp94 miliar lebih.

Sementara jika mengacu pada aturan baru pembayaran THR PP nomor 19 tahun 2018 besaran THR tak akan jauh beda dengan jumlah gaji yang dibayarkan pada bulan Mei sekitar Rp115 miliar.

“Jadi kemungkinan anggaran yang dibutuhkan akan kurang lebih sama dengan pembayaran gaji bulan Mei. Jadi kita butuh tambahan sekitar Rp21 miliar untuk pembayaran THR,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis, pada Kamis (24/5/2018).

Untuk menutupi kekurangan tersebut, Arwin meminta setiap OPD memanfaatkan akress gaji sebesar 2,5 persen yang telah disiapkan. Akress ini merupakan anggaran lebih untuk pembayaran gaji dan tunjangan tak terduga yang ada di belanja tidak langsung setiap OPD.

Seperti diketahui total belanja gaji yang ada di APBD 2018 sebesar Rp1,7 triliun. Jika dihitung akress sebesar 2,5 persen maka cadangan untuk pembayaran gaji atau tunjangan tak terduga sebesar Rp42,5 miliar.

“Nantinya OPD akan menggeser untuk memenuhi kebutuhan gaji 14 (THR). Jadi semua tetap masuk dalam koridor belanja tidak langsung,” jelas Plt Wali Kota Palopo ini.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Sulsel Fahruddin Rangga meminta Pemprov tepat waktu membayar THR yaitu tanggal 4 Juni mendatang sesuai PP 19 tahun 2018. Termasuk untuk pembayaran gaji 13 di awal bulan Juli.

“Pemprov Sulsel telah menyediakan pembiayaan belanja tak terduga jadi ketika ada suatu pembiayaan yang sifatnya dadakan dana ini boleh dipakai. Apalagi perintah PP dan Perpres sangat jelas tentang pembayaran THR dan gaji ke 13 sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayarkan,” ungkapnya.(*)

Penulis: Mirsan
Editor : Yudhi

Pos terkait