Jadi Komisioner Bawaslu, Asradi Lepas Jabatan di KI

Tujuh komisioner Bawaslu Sulsel periode 2018-2023.
INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menetapkan dan melantik tujuh komisioner Bawaslu Sulsel periode 2018-2023. Dari tujuh komisioner yang dilantik salah satunya adalah Asradi. Ia sebelumnya menjabat sebagai komisioner Komisi Informasi (KI) Sulsel 2015-2019. 
Sementara itu dari enam komisioner lainnya, dua diantaranya adalah petahana yakni Laode Arumahi dan Azry Yusuf. Selebihnya, komisioner baru yaitu Syaiful Jihad, Amrayadi, Adnan Jamal dan Hasmaniar Bachrun. Mereka mulai bertugas sebagai komisioner Bawaslu sejak Jumat (11/5/2018).
Terkait jabatan barunya ini, Asradi menyebutkan telah mengundurkan diri sebagai komisioner di KI. Sebab sesuai aturan, tidak boleh ada rangkap jabatan baik di Bawaslu maupun KI.
“Sejak 9 Mei kemarin, sudah otomatis mundur dari KI. Ada mekanisme termasuk masalah administrasi yang harus saya selesaikan sampai pada pergantian posisi saya,” katanya, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (11/5/2018).
Mantan Ketua Panwaslu Tana Toraja ini mengakui bekerja di Bawaslu bukanlah hal yang baru. Sejak 2008 sampai 2014 sebelum menjadi komisioner KI sudah bekerja di Panwaslu. Ia memulai  sebagai staf ahli sampai terpilih menjadi komisioner di kabupaten.
“Kalau jabatan saya di divisi penyelesaian sengketa. Tidak jauh beda dengan jabatan di KI sebagai komisioner bidang penyelesaian sengketa informasi. Tinggal melakukan penyesuaian, termasuk sengketa atau program dari periode sebelumnya,” jelasnya.
Kepala Sekretariat KI Sulsel, Badaruddin menambahkan untuk proses pergantian antar waktu (PAW) Asradi akan diproses secepatnya. Pihaknya tinggal menunggu surat pengunduran diri dan SK pengangkatan Asradi sebagai komisioner Bawaslu.
Untuk penggantinya, akan dipilih berdasarkan peringkat dari 10 calon komisioner yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPRD. Sekedar diketahui, dari 10 calon, lima terpilih menjadi komisioner dan 5 menjadi cadangan.
“Kita akan usulkan Pak M Hidayat Nahwi Rasul yang berada di peringkat 6. Kalau setuju kita akan usulkan untuk dibuatkan SK oleh Pak Gubernur. Kalau menolak, tentu yang posisi 7 yaitu Ibu St Radiah yang diusulkan,” jelasnya.
Penulis : Mirsan
Editor : Asri Syahril

Pos terkait