INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Putusan Panwaslu Makassar tidak ada artinya di mata KPU Makassar. Buktinya, penyelenggara pemilu yang dipimpin Syarief Amir itu akhirnya mencoret pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagi calon Walikota dan calon wakil walikota di Pilwali Makassar 27 Juni 2018.
Lembaga yang dipimpin mantan wartawan sebuah harian yang sahamnya mayoritas dikuasai oleh perusahaan yang didirikan oleh mertua calon walikota Munafri Arifuddin itu akhirnya memutuskan untuk tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Artinya KPU Makassar sama sekali mengabaikan putusan Panwas Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS/27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018.
Salah seorang komisioner KPU Makassar, Abdullah Manshur menjelaskan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 yang digugat oleh paslon Nomor urut 2 di Pilwali Makassar, merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan MA Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018.
Menurut Abdullah, ini tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan pasal 2 huruf (e) UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang dapat dimintakan pembatalan.
‘’Putusan Panwas Makassar atas objek sengketa keputusan KPU Makassar Nomor 64, tidak berhubungan dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada,” kilah Abdullah.
Koordinator Divisi Tekhnis ini menyebut KPU merujuk pada pasal 154 ayat 10 UU No.10/2016.
’’Di situ secara tegas menyebutkan putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali,” katanya.
Abdullah Manshur mengakui bahwa sikap KPU Makassar dalam menindak lanjuti putusan Panwas, merupakan hasil konsultasi secara berjenjang. “Ini adalah hasil konsultasi kami di KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI,” ungkap Abdullah.
Sikap KPU Makassar tersebut telah dituangkan dalam berita acara rapat Pleno tertanggal 16 Mei 2018 yang dihadiri empat komisioner.
Penulis : Asri Syahril





