Malam Ini KPU Makassar Putuskan Nasib DIAmi di Pilwali Makassar

Komisioner KPU Makassar Rahma Sayyed (tengah).(FOTO: ASRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR –Tiga hari setelah putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Makassar, Rabu (16/5/2018) hari ini telah memasuki  batas akhir.  Namun hingga jelang Magrib KPU Makassar belum juga menentukan sikap, apakah akan tunduk kepada putusan Panwaslu Makassar atau menolak. 

Untuk diketahui Panwaslu Makassar telah memerintahkan  KPU Makassar untuk membatalkan SK 64 yang mendiskualifikasi paslon Moh Ramdham Pomanto-Indira Mulyasari  dan menerbitkan SK baru untuk mengembalikan paslon nomor urut 2 pada  Pilwali Makassar sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota.

Salah satu Komisioner KPU Makassar, Rahma Sayyed mengatakan,  Rabu hari ini KPU   akan melakukan rapat pleno sebelum mengumumkan hasilnya.  Rahma tidak menyebut kapan pengumuman itu dilaksanakan dan di mana tempatnya.

“Tempatnya belum ditentukan. Yang pasti tetap di   Makassar. Kami masih mencari tempat.  Pengumumannya juga tidak akan lewat dari jam 00.00,” jelas Rahma kepada INFOSULSEL. COM,  saat hendak meninggalkan kantor KPU Sulsel di Jalan APP Pettarani, sesaat lalu.

Dua komisioner KPU Makassar,  Rahma Sayyed dan Abdullah Mansyur hadir di KPU Sulsel untuk berkonsultasi sebelum mengelar rapat pleno. Ia mengaku masih menunggu dua komisioner lainnya tiba dari Jakarta.  Namun ia  tak menyebut nama kedua koleganya itu.

Yang pasti saat berkonsultasi di KPU Sulsel Rahma hanya ditemani Abdullah Mansyur.  Sementara Ketua KPU Makassar masih berada di Hotel Maxone di Jalan Taman Makam Pahlawan.  Sementara dua komisioner lainnya Wahid Hasim Lukman  dan Andi Shaifuddin,  tidak hadir.

Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief membenarkan kehadiran dua komisioner KPU Makassar di kantornya. Kedatangan Rahma dan Abdullah Mansyur untuk berkonsultasi. Terkait putusan,  ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Makassar.

“Soal putusan kami serahkan kepada KPU Makassar.  Mereka datang untuk konsultasi. Karena siifatnya konsultatif kami sarankan KPU Makassar memutuskan sesuai regulasi yang ada, “katanya.

Penulis : Asri Syahril

 

Pos terkait