INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) pada saat mudik.
“Dari dulu memang tidak diperbolehkan sebab pada prinsipnya kendaraan dinas itu, ya sebenarnya adalah aset negara sehingga tidak bisa digunakan secara pribadi. Sampai hari ini Pemerintah Provinsi masih berpegangan pada aturan lama,” kata Sumarsono saat melakukan peninjauan pembangunan Proyek Rel Kereta Api Makassar – Parepare di Barru, Kamis (31/5/2018).
Kendati demikian lanjut Soni, larangan pemakaian Randis itu sifatnya fleksibel, ketika terdapat kebijakan tambahan dari pusat maka Pemprov akan ikut aturan tersebut.
“Tetapi jika ada kebijakan tambahan tiba-tiba muncul diperbolehkan, kami fleksibel saja, tetapi hari ini posisinya, tidak boleh,” ungkapnya.
Untuk itu Soni berharap agar larangan ini tidak disiasati dengan menganti plat merah menjadi plat hitam.
“Jika diketahui maka hukuman akan menanti. Dan pasti ada sanksinya,” ucapnya.
Dijelaskan pula, bahwa penggunaan Ramdis saat mudik masih dipertimbangkan ditingkat nasional. Apakah bisa dipakai dengan catatan ASN menanggung penggunaan BBM dan resiko kerusakan yang timbul ditanggung pengguna.
Dia menegaskan bahwa, hingga saat ini KPK masih melarang penggunaan randis, dan pemerintah pusat juga belum menegaskan apakah bisa digunakan atau tidak.
“Dari pada pusing, Pemprov Sulsel menegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai lebaran,” pungkasnya.
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





