INFOSULSEL.COM,MAKASSAR — Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tidak tanggng-tanggung 10 orang berhasil diamankan.
Kawanan curanmor ini cukup lihai dalam melakukan aksinya. Mereka hanya butuh waktu sekitar 30 detik sudah bisa membawa kabur sebuah sepeda motor incarannya. Itu pun hanya bermodalkan kunci T.
Dalam lima bulan terakhir ini kawanan curanmor ini sudah beraksi di 19 lokasi berbeda. Lokasi incarannya yakni perumahan, perkantoran atau tempat lain yang minim pengawasan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Kasubdit IV Jatanras Kompol Suprianto menerangkan, penangkapan sepuluh kawanan curanmor ini dilakukan sepekan terakhir.
“Mereka masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan tiga laporan polisi di Polrestabes Makassar,” ungkap Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Rabu, (30/05/2018).
Dalam melakukan aksinya 10 kawanan ini berbagi tugas. Lima diantaranya bertugas sebagai eksekutor masing-masing Bintang Anugrah, 20, Fiandi, 21, Azis, 28, Junaidi alias Aco, 21, dan seorang remaja berusia 16 tahun, berinisial Ah alias Ijo.
Sementara lima lainnya ikut ditangkap lantaran terlibat sebagai penadah dan pendistribusi seluruh barang hasil curian ke sejumlah kabupaten di Sulsel. Mereka adalah Ilham Daeng Tarru, 41, warga Makassar dan empat lainnya warga Jeneponto, Juma Daeng Rate, 32, Saiful, 31, Herman, 29, Zulkifli, 19.
“Selain menangkap 10 pelaku, anggota Resmob Polda Sulsel juga berhasil mengamankan sepuluh kunci duplikat, satu STNK palsu dan 15 sepeda motor hasil kejahatan,” beber Dicky.
Dicky mengimbau pemilik kendaraan, khususnya sepeda motor untuk memakai pengaman ganda. Langkah itu dapat menyulitkan pelalu melancarkan aksinya.
Suprianto menambahkan, kawanan curanmor ini terbilang terorganisir. Selain mencuri, mereka juga terlatih memalsukan identitas dan dokumen kendaraan hasil kejahatannya.
Salah satunya menghapus nomor rangka dan mesin kendaraan dengan menumbukkan palu besi. Kemudian mereka membikin STNK palsu yang dicetak manual melalui printer sebelum dijual ke sejumlah kabupaten seperti Jeneponto, Bone, Takalar dan Gowa.
“Harganya bervariasi. Antara Rp1,5 juta hingga Rp10 juta. Tergantung kualitas dan merek kendaraan,” ungkap Suprianto.
Para tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis : Asri Syahril





