INFOSULSEL.COM,MAKASSAR – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang menolak mengeksekusi putusan Musyawarah sengketa Pilkada Makassar menuai kejanggalan.
Janggalnya karena ternyata rapat pleno yang digelar KPU Makassar, Rabu (16/5/2018) sama sekali tidak melibatkan Sekretarisnya. Para komisioner KPU juga terkesan menutup-nutupi jadwal dan tempat di mana berlangsungnya rapat pleno tersebut kepada awak media.
‘’Pokoknya sebelum jam 00.00. Tempatnya belum ditentukan,” kilah Rahma Sayyed, salah satu komisioner KPU Makassar saat dikonfirmasi INFOSULSEL.COM, Rabu (16/5/2018).
Tidak dilibatkannya Sekretaris KPU membuat Sabri Sulaiman mempertanyakan kapan rapat pleno itu dilaksanakan. Pertanyaan itu muncul karena ia bersama dua stafnya sama sekali tidak dilibatkan.
“Saya tidak tahu kalau ada Pleno. Apalagi saya memang tidak dilibatkan. Saya juga heran karena dua staf saya disuruh pulang. Ada apa,” tanya Sabri saat dihubungi wartawan via telepon selulernya, Kamis (17/5/2018).
Menanggapi hal tersebut Koordinator Fokal NGO Sulawesi Djusman AR hanya tersenyum menyikapi gaya KPU Makassar dalam menjalankan administrasi kelembagaan.
Djusman malah mempertanyakan profesionelisme komisioner KPU Makassar. Termasuk pertanggungjawaban anggarannya.
“Memang komisioner yang meregistrasi dan melakukan stempel. Secara administrasi yang melakukan pencatatan nomor registrasi dan mencap hasil keputusan adalah sekretaris. Kalau komisioner yang mengambil alih tugas sekterias KPU itu sama saja dengan menyalahi tupoksi,” cetus orang dekat Ketua KPK periode 2011-2015.
Secara administrasi manajerial pelibatan sekretaris wajib hadir. Apalagi rapat pleno merupakan salah satu forum pengambilan keputusan strategis yang mengikat dalam satu kelembagaan.
‘’Ini perlu dipertanyakan. Ada apa komisioner KPU Makassar tidak melibatkan sekretaris KPU. Komisioner patut diduga melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu patut dilakukan diinvestigasi. Bukan hanya terkait penggunaan anggaran tapi juga pada sikap dan kebijakan yang mereka ambil terkait putusan-putusan strategis. Saya malah menduga KPU Makassar tidak netral dalam Pilkada Makassar,” katanya.
Menurut Djusman, rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan. Ia merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU yang diubah dengan PKPU No 01 Tahun 2010.
Terkait peran Sekretaris KPU diberi kesempatan untuk memberikan saran dan pendapat atas apa yang sedang dibahas.
“Dalam PKPU disebutkan dengan tegas Sekretaris wajib memberikan dukungan teknis dan administratif berkenaan dengan rapat pleno,” jelas Djusman.
Selain itu, lanjut dia, PKPU juga mengatur, seluruh hasil rapat pleno, dilaksanakan lebih lanjut oleh Sekretaris KPU dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban sekretariat sebagaimana di atur dalam Undang-undang.
Penulis : Asri Syahril





