92 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi,  4 Langsung Bebas

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Hari Raya Idul Fitri menjadi moment yang ditunggu-tunggu bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Makassar. Sebab pada moment ini tak sedikit yang menerima remisi atau pengurangan hukuman.

Pada lebaran 2018 kali ini Rutan Kelas I Makassar memberikan remisi kepada 92 warga binaannya. Penyerahan remisi dipimpin Kepala Rutan Kelas I Makassar, Mujiarto usai melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan Rutan, Jumat (15/6/2018) pagi.

Dari 92 orang warga binaan yang terima remisi, 77 diantaranya mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari, 15 lainnya 1 bulan, dan empat orang langsung bebas.

“Tahun ini ada 92 warga binaan yang mendapatkan remisi. Empat diantaranya langsung bebas karena masa tahanan yang mereka jalani memang sudah selesai,” jelas Mujiarto.

Rutan Kelas I Makassaar saat ini dihuni 2008 warga binaan. Rinciannya, 233 berstatus narapidana (Napi) dan 1775 tahanan titipan.

Sementara itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkuham) Sulawesi Selatan memberi remisi 3.785 narapidana se Sulsel. Pengurangan masa masa tahanan berfariasi antara 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sampai dua bulan.

Remisi paling banyak ada pada Lapas Kelas 1 Makassar yaitu 464 orang, lalu Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminas 458, Lapas Kelas II Palopo 255. Kemudian Lapas Takalar 254, Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas II Parapare 227, Lapas Kelas II Sidrap 213, Lapas Kelas II A Watampone 183 dan Lapas kelas II A Bulukumba 169.

 

Penulis : Asril

 

Pos terkait