INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Gubernur Sulsel terpilih 2018-2023 Prof Nurdin Abdullah mulai menyiapkan proses transisi pemerintahan di Pemprov Sulsel. Sesuai rencana, Kamis (19/7/2018), besok akan dilakukan pertemuan tim transisi bersama Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono.
Pertemuan ini akan dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, sekitar pukul 15.00 Wita. Tim transisi sendiri merupakan tim pemenangan Prof Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman serta beberapa pakar.
Ketua tim pemenangan Prof Andalan, Taufik Fakruddin mengatakan tim transisi yang dibentuk kebanyakan diisi oleh pakar bergelar profesor. Mereka inilah yang akan mengurus segala proses transisi pemerintahan.
“Insya Allah besok sore, kami akan melakukan pertemuan di Rujab Gubernur. Saya sudah ditelpon oleh ajudan Pak Gubernur,” kata Taufik, Rabu (18/7/2018).
Terkait pembahasan utama dalam pertemuan tersebut, Taufik menyebutkan lebih kepada persiapan pelaksanaan program 100 hari Prof Andalan. Serta persiapan serah terima jabatan Gubernur Sulsel.
Program 100 hari ini dibahas karena akan dimasukkan dalam APBD perubahan 2018 Pemprov Sulsel. “Kan beliau dilantik 12 September, otomatis tersisa 3 bulan lagi sampai pergantian tahun jadi kita fokus di percepatan 100 hari dulu,” lanjutnya.
Selain itu, untuk APBD pokok 2019. Tim transisi juga akan melakukan pembahasan bersama Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Pemprov Sulsel sebelum dibahas bersama dengan DPRD Sulsel. Ini untuk mulai mengakomodir visi dan misi Prof Andalan.
Sementara terkait proses pelantikan, Taufik menyebutkan akan dilakukan di Istana Negara tanggal 12 September. Di Makassar, hanya akan dilakukan serah terima jabatan di Kantor Gubernur Sulsel.
Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina membenarkan rencana pertemuan tim transisi Prof Andalan dengan Pj Gubernur Sulsel. Pihaknya akan mengakomodir visi dan misi Prof Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman mulai di APBD perubahan.
“Kita siap untuk menerima apa visi dan misinya. Kita coba olah karena itu memang kewajiban yang diatur oleh Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 bahwa visi misi gubernur maupun wakil gubernur terpilih itu sudah harus dimasukkan dalam APBD,” ungkapnya.
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





