INFOSULSEL.COM, MAKASSAR-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memproses usulan pengunduran diri 4 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang
Hal itu lantaran, usulan penguduran diri 4 kepala daerah tersebut belum di Paripurnakan di DPRD Kabupaten masing – masing.
Empat kepala dan wakil kepala daerah tersebut, yakni Bupati Sidrap, Rusdi Masse, Wakil Bupati Soppeng, Supriansa, Wakil Bupati Enrekang, Amiruddin dan Wakil Bupati Pinrang, Darwis Bastama.
“Ini merupakan salah satu ketentuan untuk pengunduran diri kepala atau wakil kepala daerah, harus di Paripurnakan dulu di DPRD masing – masing,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala, pada Rabu (25/7/2018).
Disebutkan, pihaknya baru akan mengusulkan proses pengunduran diri ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) jika yang bersangkutan telah di Paripurnakan. Pengusulan ini dilakukan oleh Gubernur Sulsel kepada Menteri Dalam Negeri sesuai aturan UU Nomor 23 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.
Menyoal pergantian bagi tiga wakil bupati yang sudah menyatakan mundur, Hasan menyebutkan, mekanismenya diserahkan kepada bupati dan partai pengusung.
Hanya saja, untuk Enrekang dan Pinrang, yang masa jabatannya akan berakhir kemungkinan tak akan dilakukan pergantian.
“Kecuali untuk wakil bupati Soppeng masih ada 2 tahun lebih, tergantung pak Bupati dan partai pengusungnya. Sama dengan Barru, yang sampai sekarang belum mengusulkan nama wakil bupatinya,” lanjutnya.
Khusus untuk Bupati Sidrap, jika SK pemberhentian telah dikeluarkan oleh Kemendagri. Maka wakil bupati akan mengambilalih tanggung jawab sebagai kepala daerah, dia akan diangkat menjadi Pj bupati.
“Khusus Sidrap, akan dilanjutkan oleh Pak Wakil Bupati Sidrap, Dollah Mando. Dia akan menjabat sampai dilantik sebagai bupati defenitif, yang kemungkinan sekitar tanggal 20 September mendatang. Setelah pelantikan Gubernur Sulsel tanggal 17 September,” pungkasnya.(*)
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





