INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menurunkan pajak progresif sejak 1 Januari 2018.
Kendaraan kelima hingga tak terbatas jumlahnya hanya dikenakan tarif pajak progresif sebesar 2,75 persen yang sebelumnya sebesar 5,5 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tanaranggina saat sosialisasi pajak daerah di Hotel Remcy Panakkukang Makassar, pada Rabu (25/7/2018).
Penurunan tarif pajak progresif dilakukan untuk meringankan beban pemilik kendaraan yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit.
“Ini pajak progresif yang paling murah se-Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya 1 persen. Di Jakarta misalnya untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya sekitar 5 persen,” kata Pj Sekda Sulsel ini.
Tak hanya itu, dasar pengenaan pajak progresif di Sulsel dilakukan berdasarkan nama dan alamat pemilik kendaraan. Berbeda di Jakarta, diberlakukan sesuai alamat, meski nama pemilik berbeda, namun dengan alamat yang sama maka tetap diberlakukan pajak progresif.
“Pajak progresif diturunkan karena selama ini banyak pemilik kendaraan menghindari pajak progresif dengan cara meminjam nama saudara atau keluarganya saat membeli kendaraan kedua atau lebih,” urainya.(*)
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





