INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Proses pengadaan barang/jasa di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala Satgas Wilayah VIII Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Tri Gamarefa mengatakan selama ini ada Pemda yang menggunakan modus memecah anggaran pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket. Hal ini untuk memudahkan proses penunjukan langsung.
“Ini jadi modus, ada anggaran yang dipecah menjadi beberapa bagian. Hanya untuk mengikuti aturan penunjukan langsung tanpa harus melalui proses lelang,” ungkapnya usai Penandatanganan Kesepahaman Antara LKPP dan Pemprov Sulsel di Hotel Four Point by Sheraton, Rabu (18/7/2018)
Tri menyebutkan untuk unit pengadaan barang dan jasa Pemprov Sulsel memiliki persentase MCP PBJ sebesar 40 persen. Di mana baru sekitar 20-50 persen pengadaan barang dan jasa yang dilelang melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan), sementara sisanya melalui penunjukan langsung.
Tak hanya KPK, LKPP juga berharap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan tak lagi menggunakan sistem penunjukan langsung. Untuk itu, LKPP menyiapkan sistem eKatalog untuk membantu pengadaan barang dan jasa.
Kepala LKPP Agus Prabowo menyebutkan kedepan yang dilakukan proses lelang atau tender hanya berupa pengerjaan proyek dan infrastruktur. Sementara untuk pengadaan barang, semuanya bisa dilakukan melalui eKatalog ini.
“Saat ini ada sekitar 100 ribu produk yang disiapkan di eKatalog. Kita juga terus mengajak Pemda untuk membuat eKatalog lokal,” ungkapnya.
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





