INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Video Lurah Empoang Selatan, Muh Yusuf Karjal Rani Patappoi yang viral di Media Sosial (Medsos) yang bertindak arogan menolak menandatangani berkas perizinan yang diajukan oleh satu warganya mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono ikut dibuat geram dengan aksi Lurah Muh Yusuf yang menolak melayani warga. Apalagi jika alasannya hanya karena beda pilihan di Pilkada.
Pemkab Jeneponto diminta memberi sanksi berat atas pelanggaran ASN yang juga pejabat pelayan masyarakat tersebut.
Dirjen Otoda Kemendagri tersebut beranggapan, mestinya tak boleh ada masyarakat yang terlayani. ASN pun dilarang berpolitik praktis, apalagi tidak memebrikan pelayanan maksimal hanya karena proses pilkada.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Pemkab wajib memanggil dan memerikanya. Tingkatan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan mereka,” bebernya.
Pemprov Sulsel sudah melayangkan surat ke Pemkab Jeneponto agar menindak lanjuti pelanggaran tersebut. Jika Pemkab Jeneponto tak mampu, maka Pemprov Sulsel yang akan mengambil alihnya.
“Ini sebuah bentuk pembinaan kita kepada ASN. Tindakan tersebut memberikan implikasi terhadap ketidak adilan masyarakat dalam memperoleh pelayanan,” tambahnya.
Sementara itu, sang lurah menampik telah melakukan tindakan arogan. Menurutnya apa yang dilakukan kepada Ardiansya hanya sebatas bercanda saat pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Saat itu, Ardiansya datang bersama temannya Widya. Widya merupakan orang yang merekam video yang tersebar luas di media sosial. Yusuf mengakui surat yang diajukan oleh Ardiansya telah ditandatangani olehnya. (*)
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





