Catat !! Siswa Baru Dilarang Pakai Kendaraan Bermotor ke Sekolah

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan Surat Edaran melarang siswa SMA/SMK yang belum memiliki SIM agar tidak menggunakan motor atau mobil ke sekolah

Surat bernomor 004.5/4696-P. SMA/DISDIK perihal imbauan larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah disampaikan ke seluruh cabang dinas se – Sulsel untuk diteruskan ke sekolah-sekolah masing – masing.

Bacaan Lainnya
“Surat edaran ini dibuat untuk menindaklanjuti surat Kasat Lantas Kepolisian Resort Kota Besar Makassar Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan nomor: B/196/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018,” terang Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo, Minggu (5/8/2018).

Disebutkan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki Surat Ijin mengemudi alias SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dimiliki.

“Jadi itu dasar kami mengeluarkan edaran tersebut. Kami sampaikan ke Cabang Dinas untuk diteruskan ke sekolah-sekolah, ” ungkap None sapaan akrabnya.

Dijelaskan pula, terkhusus untuk siswa kelas X atau siswa baru, surat edaran ini harus diperhatikan sebaik-baiknya. Apalagi, untuk memperoleh SIM, rata-rata umur siswa kelas X belum memenuhi syarat.

“Kepada siswa baru untuk memperhatikan, jangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah kalau tidak mengantongi ini. Karena kepolisian akan melakukan penindakan berupa tilang apabila menemukan siswa siswi baru membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” jelasnya.

Tak sampai disitu, kendaraan yang terjaring akan ditahan selama tiga bulan. None menambahkan, jika sudah disampaikan namun masih ada yang mengabaikan aturan ini, diminta masing masing sekolah secara internal melakukan pemeriksaan.

Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi

Pos terkait