Kepala Daerah Boleh Jadi Timses, Ini Syaratnya

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengungkapkan, kepala daerah mulai Gubernur, Bupati dan walikota bisa menjadi tim sukses dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Hanya saja, pejabat yang bersangkutan harus izin. Untuk gubernur mengajukan izin ke menteri dalam negeri, sementara bupati-walikota mengajukan izin ke gubernur.

Bacaan Lainnya
“Boleh memberikan dukungan bahkan bisa menjadi tim sukses asal tidak mengatasnamakan jabatan sebagai Gubernur atau Bupati-Walikota,” katanya usai mengakhiri dialog kebangsaan yang digelar relawan Projo di Hotel Singgasana, pada Senin (20/8/2018).

Sumarsono juga mengingatkan Kepala daerah yang melakukan kampanye atau sosialisasi dalam Pilpres tak boleh menggunakan fasilitas negara atau daerah. Termasuk mengerahkan ASN dalam proses sosialisasi.

“Kepala daerah yang melakukan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara termasuk mengerahkan ASN,” ungkapnya. (*)

Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi

Pos terkait