INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Hamzah Hamid optimis pembahasan naskah akademik
tidak akan lagi manuai kendala.
Hal itu lantaran, hal – hal yang menjadi pokok fikiran dari anggota Pansus, Dinas Pendidikan, tim pembuat naskah akademik dan Kabag Hukum Pemkot sudah dimasukkan dalam naskah akademik.
“Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini kan hanya revisi saja, apa yang kita anggap kurang kita usulkan untuk dimasukkan dalam naskah akademik. Dan ini sudah dilakukan sehingga sudah tidak ada lagi masalah,” kata Hamzah Hamid, saat ditemui, di Gedung DPRD Kota Makassar, pada Kamis (23/8/2018).
“Pokok fikiran dari teman teman di Pansus ditambah Dinas Pendidikan juga pro aktif memberi masukan sehingga Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini berhasil dirampingkan menjadi 73 Pasal,” lanjutnya
Sebelumnya, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan menunda pembahasan lantaran draf naskah akademik yang disusun oleh tim penyusun dianggap sudah tidak relevan lagi dengan PP Nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, PP Nomor 19 thn 2017 Tentang Guru, kemudian Permendikbud No 28 tahun 2010 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.
Juga PP tentang Ujian Nasioal Berbasis Komputer (UNBK) yang perlu penyesuaian dengan naskah ranperda penyelenggaraan pendidikan dikarenakan sekolah yang ada dipulau dianggap masih kurang cocok dengan ranperda tersebut. (*/yud)
Editor: Yudhi





