Pimpinan FE UNM Larang Mabanya Menyampaikan Pendapat

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR, – Pimpinan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar (FE UNM) memberlakukan aturan melarang Mahasiswa Baru (Maba) 2018 untuk menyampaikan pendapat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pembantu Dekan (PD) 3 Bidang Kemahasiswaan, Sahade dalam forum dialog bersama mahasiswa, Rabu (29/8/2018).

Bacaan Lainnya

Sahade yang didampingi Dekan FE UNM, Muhammad Azis menegaskan Maba FE UNM 2018 tidak diperbolehkan menyampaikan pendapat dimuka umum apalagi menggelar aksi demonstrasi.

“Kita sudah atur itu. Aturan itu untuk Maba FE UNM 2018. Kami takut terjadi apa-apa kepada mereka,” ujarnya dihadapan puluhan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) FE UNM.

Ia juga menegaskan Maba FE UNM 2018 masih polos dsn belum mengetahui tentang menyampaikan pendapat serta aksi demonstrasi.

“Mereka masih polos. Belum tau apa-apa. Intinya Maba dilarang aksi dan menyampaikan pendapat,” ungkapnya.

Mendengar penyampaian itu, salah satu mahasiswa FE UNM, Nurdin mengatakan, menyampaikan pendapat sudah merupakan perintah undang-undang.

“Ini sudah langkah membatasi Hak Asasi Manusia. Aturan menyampaikan pendapat sudah ada. UU No. 9 Tahun 1998 dan UUD Pasal 28 E ayat 3,” tegasnya.

Diketahui, forum dialog tersebut dihadiri Muhammad Azis (Dekan), Tamrin Tahir (PD 1), Anwar Ramli (PD 2), seluruh Ketua Prodi dan perwakilan LK FE UNM.

Penulis: Adriyan.

Pos terkait