INFOSULSEL.COM, JAKARTA – Idrus Marham resmi mundur dari posisi Menteri Sosial. Alasannya, ia ingin fokus menghadapi kasus hukum yang menyeret-nyeret namanya.
“Saya sudah sampaikan ke Bapak Presiden pengunduran diri,” kata Idrus Marham di Istana Kepresidenan, Jumat (24/8/2018).
Idrus mengajukan surat kepada Presiden Jokowi. Dia juga mundur dari kepengurusan Partai Golkar. Surat pengunduran dirinya telah disampiakan kepada Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
“Saya juga mundur dari kepengurusan Partai Golkar,” ujar politikus Golkar itu.
Idrus mundur jadi Mensos karena kasus hukum dugaan korupsi PLTU Riau-1 dengan tersangka politikus Golkar, Eni Saragih. Idrus beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu.
“Saya mengambil sikap tegas, dan gentle. Harus menghormati proses hukum yang ada, dan saya akan mengikuti proses-proses yang lebih lanjut,” ujarnya.
Idrus mengakui KPK telah memulai penyidikan terhadap dirinya. Setelah mundur dari jabatannya, ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Semua akan saya jalani. Ini semua pembelajaran bagi kita semua,” sambung Idrus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Idrus dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan para tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.
Pertemuan tersebut teridentifikasi lewat rekaman CCTV yang disita penyidik dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor dan rumah Direktur PLN Sofyan Basir.
“Dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan-pertemuan yang teridentifikasi dan perlu klarifikasi pada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Febri belum bisa mengungkapkan apa kaitannya Idrus dan Sofyan dalam pertemuan-pertemuan dengan kedua tersangka. Febri hanya menegaskan, pemeriksaan akan tetap dilakukan terhadap keduanya terkait kasus suap tersebut.
“Idrus Marhan sudah dilakukan pemeriksaan dua kali. Untuk Sofyan Basir masih dilakukan pemeriksaan satu kali karena kemarin tidak hadir dan menyampaikan surat. Kita jadwalkan ulang, kita panggil lagi sebagai saksi,” kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Penulis : Asril/dbs





