INFOSULSEL.COM,MAKASSAR — Biro Pengelola Barang dan Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bekerja sama Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) demi mengamankan sejumlah aset.
Selain Kejaksaan, koordinasi juga dilakukan dengan inspektorat, Biro Hukum, dan Badan Pertanahan Daerah Sulsel.
‘’Kami terus menyiapkan data-data yang dibutuhkan termasuk berkoordinasi dengan Asdatun Kajati Sulsel,” jelas Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Sulsel, Nurlina.
Menurutnya, pengamanan aset merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, pemerintah memberikan fokus lebih pada pengamanan aset.
“Langkah-langkah prioritas pengamanan barang dan aset segera dilakukan, utamanya dalam menangani masalah penyerobotan tanah yang masih sering terjadi,” ujar Nurlina.
Saat ini ada 792 aset yang dimiliki Pemprov, untuk aset telah bersertifikat 367, yang belum bersertifikat sebanyak 363 dan 62 lainnya sementara dalam proses.
Sejak menjabat Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Pemprov Sulsel, Nurlina terus melakukan pembenahan terkait masalah pengelolaan barang dan aset.
Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aset daerah yang belum terdata dalam administrasi.
Nurlina mengatakan, terus berupaya untuk lakukan pengamanan secara hukum, fisik dan administras terkait aset daerah.
Penulis : Asri





